Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Dugaan Suap Hakim MA Dadan Tri Yudianto Kembali Diperiksa KPK

Kompas.com - 06/06/2023, 14:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Dadan tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.15 WIB. Ia dikawal lima orang termasuk pengacaranya.

Dadan terlihat mengenakan kemeja berwarna hitam yang dibalut jaket kulit warna cokelat. Tetapi, ia enggan menanggapi pertanyaan awak media.

Begitu memasuki lobi gedung KPK, Dadan langsung mengurus administrasi di meja resepsionis. Setelah itu, pengusaha tersebut duduk di deretan sofa tempat tamu dan pihak yang dipanggil KPK menunggu giliran.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Ajukan Praperadilan

Tidak berselang lama, Dadan naik ke lantai dua gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan oleh penyidik dilakukan.

Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri untuk meminta penjelasan terkait pemeriksaan Dadan. Sebab, namanya tidak tertulis di jadwal pemeriksaan hari ini.

Namun, belum ada jawaban dari Ali Fikri terkait pemeriksaan Dadan Tri Yudianto.

Dalam kasus dugaan pengurusan perkara di MA, Dadan diduga menjadi semacam calo. Ia disebut menerima aliran dana Rp 11,2 miliar dari pengusaha sekaligus penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka.

KPK juga menyebut Dadan kerap menemui Sekretaris MA, hasbi Hasan di gedung Mahkamah Agung.

Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Sekretaris MA dan Dadan Tri Tak Ditahan KPK

KPK sebelumnya telah memeriksa Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka pada 24 Mei 2023.

Namun, usai menjalani pemeriksaan keduanya melenggang pulang atau tidak ditahan oleh KPK.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, penahanan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

Menurutnya, upaya paksa itu tidak dilakukan karena tim penyidik tidak khawatir Hasbi dan Dadan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan mereka.

“Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran,” ujar Ghufron.

Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dan Dadan Tri Yudianto dalam Suap Hakim Agung

Sampai saaat ini, belum terdapat informasi dari KPK yang menyebut Dadan Tri akan ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Nama Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan bahwa jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Rabu (22/2/2023).

Dalam perkara suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca juga: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com