www.kompas.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penngurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/6/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+