Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penngurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/6/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)