JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembari membawa 'segunung' salinan berkas perkara kliennya. Adapun berkas tersebut terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan kliennya.
Pantauan Kompas.com, Petrus membawa berkas itu dibantu seorang Jaksa KPK dengan troli. Adapun tumpukan dokumen itu berisi mulai dari salinan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga daftar barang bukti itu mencapai satu meter.
"(Tingginya) satu meter," kata Petrus dan Jaksa tersebut bergantian saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Rabu (31/5/2203).
Mereka tampak kesulitan membawa tumpukan berkas tersebut, meski telah dibantu troli. Bahkan, ketika menyusuri jalur pejalan kaki yang konturnya menurun, berkas tersebut sempat jatuh.
Petrus mengatakan, pada hari ini, Jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan Lukas Enembe ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa kemudian memanggil kuasa hukum Lukas untuk menerima salinan dakwaan berikut surat dakwaan dengan tinggi sekitar satu meter.
Petrus mengaku kaget saat mendapati berkas perkara Lukas begitu banyak.
"Kaget saya, sampai candain beliau tadi di depan lobi Merah Putih, Bapak buat tebal-tebal buat apa?" ujarnya.
Petrus juga mengaku berseloroh kepada Jaksa KPK berapa ratus saksi yang akan dihadirkan jika jumlah berkas perkara itu begitu banyak.
Ia mengaku tidak menyangka berkas perkara dugaan suap dan gratifkasi Lukas akan sebanyak itu. Sebab, saat Pelimpahan Tahap II pada 12 Mei lalu, berkasnya tidak sebanyak yang diterima hari ini.
"Saya candain, Pak Jaksa, tebal begini sampai berapa ratus saksi?" kata Petrus sembari tertawa.
Lebih lanjut, Petrus menyatakan pihaknya akan melihat bagaimana pembuktian Jaksa KPK di muka sidang. Sebab, kliennya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.
Jumlah itu jauh berkembang setelah proses penyidikan. Sebab, pada awal penetapan Lukas sebagai tersangka politiku Partai Demokrat itu diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
"Kita justru enggak tahu, malah semua perkembangan sidang itu sendiri Lakka sendiri mengakui itu uangnya Bapak Lukas," kata Petrus.
"Yang Rp 30 atau sekarang jadi Rp 40 sekian M (miliar), itu enggak tahu dari mana makanya kita mempelajari juga," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Menurut Ali, Lukas akam didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/31/16564861/pengacara-kaget-tumpukan-berkas-perkara-lukas-enembe-sampai-1-meter
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.