JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan pihak promotor konser Coldplay tidak terlibat dalam kasus penipuan jasa titip (jastip) penjualan tiket konser band asal Inggris tersebut.
Hal ini ditegaskan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim terhadap pihak promotor, yakni PK Entertaiment.
“Hasil permintaan keterangan dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak Bareskrim bahwa pihak promotor tidak terlibat terkait kasus penipuan penjualan tiket,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan mengatakan, Bareskrim telah meminta keterangan dari pihak promotor dari PK Entertaiment pada Rabu (24/5/2023) dan Senin (29/5/2023).
Baca juga: Polri: Pelaku Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay Bisa Dikenakan Pasal Berlapis
Setelah itu, menurutnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan mendalami mekanisme penjualan tiket konser Coldplay secara online.
Ramadhan mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada vendor resmi penjualan tiket pada Rabu (31/5/2023) besok.
“Akan mengundang atau meminta keterangan klarifikasi terhadap vendor yang ditunjuk oleh pihak promotor yakni loket.com,” kata Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, Coldplay dijadwalkan konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, pada 15 November 2023.
Adapun promotor konser Coldplay adalah Third Eye Management dan PK Entertaiment.
Baca juga: Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Bareskrim Periksa Promotor Konser
Menjelang pelaksanaan konser, sejumlah masyarakat mengaku menjadi korban penipuan bermodus penjualan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay dan melaporkan kasusnya ke Bareskrim.
Kuasa hukum korban Muhammad Zainul Arifin mengatakan, pihak korban telah menyerahkan 23 akun media sosial yang diduga telah melakukan penipuan jastip penjualan tiket tersebut.
"Ada 23 akun ya. Ada 23 akun media sosial yang kita sampaikan ke kawan-kawan penyidik. Barang tentu itu adalah akun-akun yang para korban berinteraksi ke dia artinya melalui media sosial," ujar Zainul di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Menurut Zainul, korban yang kini melapor ke Bareskrim berjumlah 65 orang dengan dugaan kerugian Rp 227 juta.
Selain di Bareskrim, laporan serupa juga diterima di sejumlah kepolisian daerah (polda), yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Polri Terima Laporan Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay, Kerugian Lebih dari Rp 40 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.