JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima lebih dari satu laporan dan pengaduan terkait dugaan penipuan bermodus penjualan tiket konser Coldplay.
Selain laporan yang masuk ke Bareskrim Polri, sejumlah kepolisian daerah (polda) juga mendapat laporan serupa.
“Polda jajaran juga telah menerima beberapa laporan polisi, antara lain Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Pasutri Penipu Modus Jastip War Tiket Coldplay Ditangkap di Bantul
Ramadhan menyebut, Bareskrim telah menerima satu laporan polisi dari beberapa korban dengan dugaan kerugian lebih dari Rp 40 juta.
Selain itu, menurut dia, ada beberapa laporan pengaduan serupa yang masih belum terkonfirmasi dengan bukti pendukung dari para korban.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” kata Ramadhan.
Adapun Coldplay dijadwalkan menggelar konser di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat pada 15 November 2023.
Tiket konser resmi dari pihak penyelenggara konser Coldplay dijual dengan harga Rp 800.000 hingga Rp 11 juta.
Baca juga: Ramai WTB dan WTS Tiket Konser Coldplay di Medsos, Begini Artinya
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid mengungkapkan, pihaknya telah menemukan dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay saat sedang melakukan patroli siber di media sosial.
Dugaan penipuan tiket online konser Coldplay yang dideteksi oleh Bareskrim bukan berasal dari pihak resmi penjual tiket, melainkan oknum yang menawarkan jasa titip (jastip) untuk pembelian tiket konser band asal Inggris itu.
"Kami mendengar dan menemukan adanya dugaan penipuan penjualan tiket online Coldplay melalui hasil patroli siber," ujar Vivid saat dikonfirmasi, Kamis (18/5/2023).
Vivid mengatakan, atas temuan tersebut, Polri mengimbau korban membuat laporan resmi. Polisi juga langsung melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi.
Sementara itu, laporan yang dibuat ke Bareskrim telah diterima dengan nomor polisi LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Mei 2023.
Laporan itu dibuat oleh belasan korban. Dalam laporan itu, ada lima terduga pelaku yang dilaporkan.
Dalam laporannya, pelaku disangkakan Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.