Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Mengaku Dilarang Jokowi Salurkan Bansos dalam Bentuk Barang

Kompas.com - 26/05/2023, 21:05 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku pernah diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk tidak menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk barang.

Oleh karena itu, sejak 2021 dia menolak ketika diminta menyalurkan bansos dalam bentuk beras.

Hal itu disampaikan Risma saat memberikan keterangan pers secara daring pada Jumat (26/5/2023).

"Pak Presiden menyampaikan ke saya, 'Bu, sudah endak usah (bansos) bentuk barang. Bansos semua bentukkan uang'," ujar Risma menirukan pernyataan Jokowi saat itu.

"Jadi, itu yang saya pegang. Perintah Pak Presiden itu, sehingga 2021 saya pun tidak mau saat diminta untuk menyalurkan bansos beras. Saya enggak mau. Karena, saya pegang perintah Pak Presiden, dalam bentuk uang. Bukan barang. Begitu," kata dia.

Baca juga: Ketika Mensos Risma Cium Kejanggalan Terkait Korupsi Bansos Beras hingga Mutasi Pegawai

Meski demikian, Risma tidak mengungkapkan siapa yang memintanya menyalurkan bansos berupa beras dan minyak goreng.

Ia mengatakan, jika ada bansos dalam bentuk beras maupun barang, itu bukan berasal dari Kemensos.

"Nah kalau itu ada (bansos) barang, yang jelas bukan dari kami. Nah kalau 2022 ada bansos beras, bentuknya beras itu juga bukan dari kami," ujar Risma.

"Semenjak itu saya pegang perintah Pak Presiden bahwa tidak boleh beras. Kalau nanti ini ada lagi bansos beras, itu bukan kami. Jadi tolong jangan ditanya kami karena saya pegang amanat Bapak Presiden (bansos) dalam bentuk uang. Bukan barang," kata dia.

Risma juga mengatakan, data penerima bansos uang pun selalu diperbaharui setiap bulannya.

"Kita serahkan untuk siapa penerima yang setiap bulan kita ganti. Karena perbaikan dari data sesuai amanat UU Nomor 13 tahun 2011," ujar Risma.

Baca juga: Muhadjir Sebut Kasus Beras Bansos Pernah Masuk Radar Inspektorat Kemensos

Kemensos sedang mendapatkan sorotan karena kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kemensos pada Selasa (23/5/2023) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos untuk keluarga penerima manfaat PKH 2020-2021.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti agar perkara dugaan korupsi penyaluran beras bansos itu menjadi terang.

Ali pernah menyebutkan bahwa dugaan rasuah ini menyangkut satu anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com