Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Paling Banyak Digugat ke MK, UU IKN Nomor Dua

Kompas.com - 24/05/2023, 20:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 merupakan aturan yang paling banyak digugat sepanjang 2022.

Gugatan uji materi atas UU tersebut tercatat sebanyak 25 kali. Sementara itu, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) jadi yang terbanyak kedua.

"Berdasarkan data perkara pengujian UU yang ditangani MK pada 2022, terdapat empat UU yang berulang kali dilakukan pengujian, yaitu UU Pemilu sebanyak 25 kali, UU IKN sebanyak 10 kali, UU Pilkada sebanyak tujuh kali, KUHAP sebanyak empat kali," ujar Anwar saat memberikanpemaparan pada Sidang Pleno Khusus MK Dalam Rangka Laporan Tahun 2022 pada Rabu (24/5/2023), dilansir siaran YouTube MK.

Baca juga: Pakar: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Tak Selaras UU Pemilu

Anwar menyampaikan, selama 2022, MK telah menangani 146 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 143 perkara pengujian UU dan tiga perkara gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dari 143 perkara pengujian UU, sebanyak 121 di antaranya merupakan perkara pengujian UU yang diregistrasi pada tahun 2022, sedangkan 22 perkara lainnya diregistrasi pada 2021.

Dari keseluruhan perkara yang dimaksud, MK telah memutus 124 perkara pengujian UU dan 4 perkara pilkada.

"Di mana satu perkara pilkada merupakan sisa dari perkara sebelumnya sehingga sampai dengan akhir tahun 2022, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Anwar.

Dia mengatakan, untuk memutus 124 perkara pengujian UU pada tahun 2022, MK membutuhkan waktu 2,6 bulan per perkara.

Sementara itu, pada 2021 MK membutuhkan waktu 2,87 bulan per perkara pengujian UU.

"Dengan demikian, jangka waktu menyelesaikan perkara pada 2022 lebih cepat dari tahun sebelumnya," kata dia.

Baca juga: Anwar Usman: MK Telah Persiapkan Diri Sambut Pemilu Serentak 2024

Namun, dia menegaskan bahwa penyelesaian sebuah perkara di MK tidak semata bergantung pada proses internal MK.

Penyelesaian perkara juga dipengaruhi oleh para pihak di dalam proses persidangan.

Anwar mengatakan, dalam rangka penyelesaian perkara pada 2022, MK menggelar sebanyak 527 sidang.

"Yang terdiri dari 256 sidang panel dan 271 sidang pleno. Jumlah persidangan tersebut terdiri dari 254 persidangan pendahuluan, 145 pemeriksaan persidangan dan 128 sidang pengucapan putusan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com