Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Kompas.com - 24/05/2023, 19:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dan bidang tanah milik para tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu barang yang disita adalah mobil Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) yang berstatus tersangka.

"(Disita dari) Tersangka JGP, satu unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Minta Kejagung Bongkar Kasus BTS, Bendum Nasdem: Tak Mungkin Hanya Johnny Plate yang Bermain

Selain barang milik Johnny G Plate, Kejagung juga menyita lima kendaraan dan satu bidang tanah dari tersangka lainnya, Anang Achmad Latif (AAL), yang pernah menjabat mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo.

Adapun barang milik Anang yang disita adalah satu unit mobil BMW X5 bernomor polisi B 1869 ZJC warna hitam metalik dan kunci kontaknya; satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV beserta kunci kontaknya.

Lalu satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ merek Honda tipe Honda HR-V warna abu-abu metalik dengan tahun pembuatan 2022; satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver.

Lalu, satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro. Adapun kendaraan ini berwarna hijau dengan tahun pembuatan 2022.

Serta, satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No 8, berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 nomor 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Johnny G Plate Diprediksi Menyulitkan Langkah Nasdem pada 2024

Selanjutnya, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan dan satu bidang tanah atas nama tersangka Galubang Menak (GMS) yang pernah menjabat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Dua kendaran itu, yakni satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor polisi B 166 GLB beserta kunci kontaknya, serta satu unit mobil merek Lexus dengan Nopol B 2188 SJE warna hitam beserta kunci kontaknya.

Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan yang disita dari Galubang terletak di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6. Kavling Nomor 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.

Terakhir, penyidik juga menyita dua bidang tanah dari tersangka Irwan Hermawan (IH) yang pernah menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Dua bidang tanah yang disita berlokasi di Bandung, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, serta di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka," kata Ketut.

Baca juga: 4 Fakta Proyek Pengadaan BTS 4G yang Dikorupsi Johnny G Plate

Adapun dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Selain keempat tersangka di atas, tiga tersangka lain adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com