Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AHY Sebut Penetapan Tersangka Johnny Plate Jadi Ujian Koalisi Perubahan

Kompas.com - 18/05/2023, 22:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka merupakan ujian bagi Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP)

Johnny G Plate merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem. Adapun Demokrat, Nasdem, dan PKS diketahui tergabung dalam Koalisi Perubahan dan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden untuk Pemilu 2024.

"Di sinilah ujiannya, ujian bagi ketiga partai politik untuk bisa sama sama tetap pada komitmen dan juga sebuah harapan besar bahwa jika koalisi ini bisa berlayar," kata AHY saat ditemui awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2023) malam.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Mahfud: Saya Pastikan Tak Ada Politisasi Hukum

AHY meyakini, usai penetapan tersangka Johnny Plate oleh Kejagung, Koalisi Perubahan justru semakin solid. Ketika tiga partai pengusung Anies itu tetap bersatu dan berjuang, maka pihaknya bisa menghadirkan perubahan di Indonesia.

Dia mengaku memahami bahwa selalu terdapat upaya untuk membuat Koalisi Perubahan yang mengusung Anies bubar. Tapi, hal tersebut justru membuat koalisi ini menjadi solid lagi.

"Kami paham, bahwa selalu ada upaya untuk bisa membubarkan koalisi ini tetapi tidak ada yang menggetarkan hati kami selain justru kami ingin bersatu, ingin solid ke depan," ujar AHY.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Plate kemudian ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka untuk kasus ini.

Kelimanya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Baca juga: Surya Paloh: Tak Ada Pemecatan terhadap Johnny G Plate

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com