Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persepi Ungkap Pernah Depak Lembaga Survei Karena Hasil Hitung Cepat

Kompas.com - 18/05/2023, 14:13 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpungan Survei Opini Publik Indonesia (Presepi) Philip J Vermonte mengatakan, organisasinya pernah menghukum tiga lembaga survei lantaran memiliki hasil berbeda saat melakukan hitung cepat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Ia menceritakan, saat itu pilpres diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajassa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Ketika proses pemungutan suara berlangsung, sepuluh lembaga survei kemudian menyelenggarakan hitung cepat.

Hasilnya, mayoritas lembaga survei menyatakan pasangan Jokowi-JK unggul dibandingkan dengan Prabowo-Hatta.

Baca juga: Persepi Ingatkan Bahaya Survei Abal-abal yang Menjamur Jelang Pemilu 2024

"Yang 7 bilang pak Jokowi menang, yang 3 bilang pak Prabowo, karena itu ruwet urusannya. Dan itu semua (10 lembaga adalah) anggota Persepi," ujar Philip dalam acara Gaspol Kompas.com, dikutip Kamis (18/5/2023).

Tingkat deviasi atau penyimpangan data hasil hitung cepat yang dilakukan tiga lembaga survei itu, menurut dia, cukup tinggi. Padahal, proses hitung cepat merupakan proses  yang paling simpel dengan deviasi data di bawah satu persen.

Akhirnya, ia menambahkan, Dewan Etik Persepi memanggil 10 lembaga survei yang melakukan hitung cepat tersebut.

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Lembaga Survei Abal-abal Jelang Pemilu 2024

"Itu sidang terbuka, itu dilakukan sidang etik semua datang, segala data dibawa, ditanya-tanya dan sidang terbuka," imbuh Philip

Ketika sidang etik digelar, tujuh lembaga survei yang menghitung dan menyatakan pasangan Jokowi-JK unggul pada saat hitung cepat, hadir di dalam sidang.

Sementara tiga lembaga survei lain yang menyatakan Prabowo-Hatta unggul tidak hadir hingga sidang selesai.

"Yang tiga ini nggak mau dateng untuk diaudit, ya udah dikeluarin. Kita nggak tau kenapa nggak mau hadir, ya dikeluarkan," ucap dia.

Philip pun menegaskan bahwa ketiga lembaga survei itu dikeluarkan bukan karena hasil setiap lembaga survei di Persepi harus sama.

 

Namun, di dalam pakta perjanjian yang disepakati bersama, setiap anggota Persepi sudah berkomitmen untuk memberikan hasil survei yang sesuai dengan prosedur ilmiah yang benar.

Adapun sidang etik merupakan wadah untuk melakukan proses verifikasi terhadap hasil survei yang berbeda, bukan untuk menyamakan hasil survei.

"Kalau dia anggota Persepi, kita bisa punya mekanisme untuk memverifikasi melakukan standar ilmiah yang benar," kata Philip.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: Di Mata Publik, Anggota DPR adalah Wakil Parpol yang Utamakan Kepentingan Parpol

Untuk diketahui, ada empat lembaga survei yang memenangkan Prabowo-Hatta versi hitung cepat pada saat Pilpres 2014 lalu. Keempatnya yaitu Pusat Kajian dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Indonesia Research Center (IRC), Lembaga Survei Nasional (LSN), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Setelah itu, Persepi melakukan audit terhadap tujuh lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau quick countdua di antaranya adalah Puskaptis dan JSI. Hasil audit pada saat itu memutuskan mengeluarkan keduanya dari Persepi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com