JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. Adapun, Andhi Pramono sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Miliaran. Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Saat ini, KPK masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.
Ia menyatakan, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.
"Masih terus didalami dan dikembangkan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Serupa Nasib Rafael Alun, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Bermula Ulah Sang Anak
Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/5/2023).
Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. Anak Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai Rp 25 juta. Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.
Baca juga: Deputi Pencegahan KPK: Banyak Masyarakat Mengeluhkan Bea Cukai
Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK. Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.
Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.