Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garis Hidup Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Bergelimang Harta, Kini Tersangka, dan Dicopot

Kompas.com - 16/05/2023, 09:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hanya berselang dua bulan setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Selasa (14/5/2023), garis hidup Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono berubah drastis.

Saat itu, dia dipanggil untuk menjelaskan seputar gaya hidupnya sendiri dan anaknya, Atasya Yasmine yang dinilai "flexing" atau pamer kekayaan.

Andhi diklarifikasi soal penggunaan barang mewah, anaknya mengenakan baju-baju senilai jutaan hingga puluhan juta rupiah, serta keberadaan rumah bak "istana" di Cibubur.

Bertahun-tahun hidup bergelimang harta, mendadak sang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan itu diumumkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Geledah Istana Andhi Pramono di Cibubur, KPK Amankan Bukti Elektronik

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan status tersangka ini memang berangkat dari klarifikasi LHKPN.

Temuan penerimaan harta yang masuk indikasi pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Monitoring KPK kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Pada tahap ini, penyelidik mencari alat bukti berikut unsur-unsur pidana. Setelah bukti yang dikantongi dirasa cukup, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.

“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (15/5/2023).

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

Adapun, KPK sebelumnya mengklarifikasi dua Kepala Bea Cukai tingkat wilayah, yakni Eko Darmanto dari Yogyakarta dan Andhi Pramono dari Makassar.

Ketika ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.

“Yang di Makassar,” ujar Ali. 

Menurut Ali, proses hukum penetapan tersangka Andhi merupakan pola baru di KPK. Berangkat dari pemeriksaan LHKPN, seorang pejabat kemudian kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.

Sebelum Andhi Pramono, kata Ali, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo juga menjalani proses yang sama.


Rafael diklarifikasi terkait kekayaannya yang tidak sesuai profil sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Setelah ditelusuri, ternyata Rafael diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com