Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Lin Che Wei Diperberat, Pengacara: Tidak Masuk Akal

Kompas.com - 16/05/2023, 09:40 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Maqdir Ismail menilai, diperberatnya hukuman kliennya dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di tingkat kasasi merupakan musibah besar.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Lin Che Wei menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Padahal, vonis terhadap Lin Che Wei di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Maqdir Ismail pun tidak memahami bagaimana seorang tim asistensi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian bisa dianggap telah menyalahgunakan wewenang dan terlibat korupsi ekspor CPO.

Baca juga: Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Lin Che Wei Tak Bisa Disamakan dengan Pejabat Negara

"Bagi kami putusan ini adalah musibah besar karena Lin Che Wei dihukum dengan hukuman yang tidak masuk diakal. Dihukum 7 tahun dalam kedudukan sebagai teman diskusi Menteri Perdagangan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan," ujar Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Ia mengeklaim, Lin Che Wei tidak mempunyai kewenangan apapun dan tidak juga mendapat keuntungan apapun terkait dengan posisi sebagai teman diskusi Menko Perekonomian.

Bahkan, kata dia, Lin Che Wei beserta stafnya yang ikut membantu Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menghadapi kelangkaan minyak goreng tidak menerima honorarium.

"Terus terang bagi saya putusan ini sulit dipahami," kata Maqdir Ismail.

Baca juga: Lin Che Wei dan 4 Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO Masih Pikir-pikir untuk Banding

Ia pun menyinggung pernyataan salah seorang hakim di Pengadilan Tipikor yang berpendapat bahwa Lin Che Wei tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, sehingga harus dibebaskan.

Dengan adanya putusan ini, Maqdir Ismail mengaku khawatir ke depannya orang-orang baik enggan membantu kesulitan yang dihadapi pemerintah tanpa pamrih.

"Bahkan tidak tertutup kemungkinan akan menjauh dan tidak akan membantu pemerintah karena ada kemungkinan menjadi 'koruptor' tanpa kejahatan dan keuntungan," imbuhnya.

Selain Lin Che Wei, MA juga memperberat hukuman Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley.

Baca juga: Lin Che Wei dan 2 Bos Perusahaan Minyak Goreng Divonis 1 Tahun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang juga diperberat hukumannya di tingkat kasasi.

Dalam putusan di PN Tipikor, mantan Dirjen Daglu itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman ini diperberat MA menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara yang sama, putusan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor juga diperberat di tingkat kasasi menjadi 6 tahun penjara. Petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia ini sebelumnya hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Sementara itu, General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA juga turut diperberat di tingkat kasasi. Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara; dan Stanley MA dihukum 5 tahun penjara.

Padahal, di Pengadilan Tipikor mereka dijatuhi hukuman sama. Keduanya divonis 1 tahun pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com