Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

367 DIM RUU PPRT Sudah Final, Pemerintah Bakal Serahkan ke DPR dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 15/05/2023, 15:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah segera menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI untuk dibahas dalam waktu dekat.

Hal ini menyusul pembahasan DIM telah difinalisasi, usai Kantor Staf Presiden menginisiasi rapat koordinasi tingkat Menteri terkait pembentukan UU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej; Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri PPPA Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga.

Sebelumnya, pemerintah telah konsinyering selama bulan suci Ramadhan untuk membahas RUU PPRT.

Baca juga: Menaker Ungkap Poin Penting RUU PPRT

Pemerintah juga telah membentuk gugus tugas yang melibatkan kementerian lembaga.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi percepatan pembentukan UU perlindungan pekerja rumah tangga sebagai rapat final sebelum diajukan ke DPR dalam satu dua hari ini," kata Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat koordinasi di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

Sementara, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pembahasan DIM telah dimulai sejak tanggal 5 April-11 Mei 2023 dengan 12 kali pertemuan, baik pertemuan antar kementerian/lembaga maupun pertemuan lainnya.

Tercatat, ada 10 kementerian terkait yang terlibat, dan stakeholder yang telah didengar aspirasinya, mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemerintah Diminta Percepat Pembahasan DIM RUU PPRT

Setelah melalui pembahasan, jumlah DIM bertambah menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru.

"Alhamdulillah hari ini telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati DIM di RUU PPRT. DIM yang kami bahas ada 238 DIM. Kemudian, setelah kami melakukan pembahasan, akhirnya menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah.

Substansi RUU PPRT

Ida mengungkapkan, secara substansi, RUU PPRT pada prinsipnya mengatur dua hal baru, pengakuan dan perlindungan terhadap PRT.

Lebih lanjut, RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.

Pada bab pertama, RUU PPRT membahas ketentuan umum yang berisi pekerjaan rumah tangga, kesepakatan, perjanjian kerja bersama PRT, dan perjanjian penempatan PRT.

Baca juga: DPR: Pembahasan RUU PPRT Akan Perhatikan Aspirasi Berbagai Pihak

Bab 2 mengatur azas dan tujuan, yakni perlindungan pekerja rumah tangga dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.

Sementara itu, dalam bab 3 mengatur tentang perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, seperti jenis perekrutan baik langsung maupun tidak langsung.

"Ini mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat kita yang pekerja rumah tangga. Itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Saya kira kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan," ujar Ida Fauziyah.

Kemudian, bab keempat mengatur hubungan kerja, yaitu isi perjanjian kerja yang paling sedikit berisi alamat tempat kerja, lingkup pekerjaan rumah tangganya yang dilakukan, dan dasar perjanjian kerja.

Bab 5 mengatur hak dan kewajiban bagi PRT, maupun hak dan kewajiban bagi pemberi kerja. Kemudian, bab keenam mengatur peningkatan keterampilan dan keahlian bagi PRT.

"Bab ketujuh mengatur tentang penempatan PRT. Bab kedelapan mengatur tentang bagaimana pembinaan dan pengawasan itu harus dilakukan. Dan yang kesembilan kita harus mengantisipasi jika terjadi perselisihan," kata Ida Fauziyah.

Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com