Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Petugas TPS pada Pemilu 2024 Diberi Asuransi Kesehatan

Kompas.com - 12/05/2023, 21:16 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan beberapa rekomendasi kepada pihak penyelenggara Pemilu, salah satunya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memantau dan meminimalisir risiko terulangnya sakit atau meninggalnya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, rekomendasi yang diajukan salah satunya yaitu asuransi kesehatan bagi petugas TPS.

"Dan kita ingin pastikan seluruh penyelenggara itu punya asuransi, itu paling penting juga dan ketika ada sakit, harus memastikan ada asuransi yang di-cover oleh KPU," ujar Saurlin kepada wartawan di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (12/5/2024).

Selain asuransi, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah juga mengatakan, pihaknya merekomendasikan adanya perbaikan infrastruktur di seluruh TPS, salah satunya dengan menyediakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).

Baca juga: KPU Akan Buat TPS Khusus untuk Pekerja IKN Sampai Santri di Pesantren

Hal itu, kata Anis, penting dilakukan agar petugas TPS yang kelelahan bisa langsung mendapatkan pertolongan pertama di tempat.

"Terutama wilayah-wilayah yang jauh dari akses, ya, kepulauan dan pedalaman. Sehingga ini perlu afirmasi bagaimana pelayanan kesehatan di tempat untuk para petugas KPPS," ujar Anis, Jumat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya sudah melihat adanya perbaikan lewat perubahan peraturan yang dilakukan KPU untuk mengantisipasi petugas TPS yang sakit atau meninggal.

Pertama, katanya, KPU akan menetapkan masyarakat yang berumur lebih dari 55 tahun tidak bisa menjadi petugas TPS. Aturan tersebut ditetapkan usai melakukan uji coba pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dengan batasan umur 50 tahun bagi petugas TPS.

"Tapi KPU sekarang menaikan jadi 55 (tahun). Kalau 2019 dulu enggak ada batasannya," ungkap Pramono, Jumat.

Baca juga: Rancangan Model Baru Hitung Suara pada Pemilu 2024, Mudahkan KPPS?

Kemudian, ia juga mengatakan KPU saat ini telah mengharuskan petugas TPS melampirkan syarat kesehatan.

"Kalau dulu hanya surat pernyataan bahwa 'saya sehat', sekarang harus dengan surat keterangan sehat yang lebih otoritatif," ujarnya.

Terakhir, KPU juga sudah melakukan simulasi penghitungan suara di TPS dengan sistem dua panel sehingga diharapkan proses penghitungan suara tidak berlangsung hingga keesokan paginya, tetapi bisa selesai di malam hari.

"Dengan mengurangi beban pekerjaan, tingkat stres petugas itu potensinya akan berkurang. Dengan demikian, diharapkan peluang atau potensi terjadinya sakit maupun meninggal itu jauh lebih kecil," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Siapkan Langkah Antisipasi agar Peristiwa Kematian Ratusan Petugas KPPS Tak Terulang

Ia menyebut, rekomendasi dan pengawasan bagi petugas TPS dalam memelihara perlindungan HAM perlu dijadikan fokus pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

"Jadi, penyelenggara pemilu yang bertugas pada saat pemilu itu memiliki hak atas kesehatan yang itu harus dijamin oleh KPU sebagai regulatornya, sebagai yang merekrutnya, maupun Kementerian Kesehatan yang memang punya fasilitas dan infrastruktur kesehatan," tutupnya.

Pihaknya mengatakan, akan memberikan beberapa rekomendasi tersebut kepada berbagai pihak pada sore ini, di antaranya yakni Pemerintah Pusat dan Daerah, DPR RI, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Partai Politik, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Tenaga Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com