Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibunda AP Hasanuddin Minta Maaf ke Warga Muhammadiyah, Harap Anaknya Dimaafkan

Kompas.com - 12/05/2023, 20:57 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Andi Pangerang (AP) Hasanuddin, Rahmi Elfrida, menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf anaknya terhadap warga Muhammadiyah.

Adapun penyesalan Andi terkait pernyataan soal pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang diunggahnya di media sosial beberapa waktu lalu.

"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir semoga kekhilafan anak saya dimaafkan," kata Rahmi saat ditemui di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2033).

Diketahui, akibat pernyataannya itu, Andi kini ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga: Bareskrim Periksa Thomas Djamaluddin soal Kasus Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum keluarga Andi, JS Simatupang berharap permintaan maaf yang disampaikan Rahmi dapat diterima oleh keluarga besar Muhammadiyah.

Menurutnya, Andi juga telah mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya yang telah mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

"Menjadi pembelajaran untuk AP Hasanuddin yang tadi juga menyatakan dia khilaf dan ini yang pertama dan terakhir," ucap J.S Simatupang.

Selain itu, J.S Simatupang juga bersedia mendatangi Pengurus Besar Muhammadiyah untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung jika diizinkan oleh pihak Muhammadiyah.

"Kami berharap itu apakah nanti ibu ini diterima oleh pengurus Muhammadiyah, kami sampaikan ibu bersedia datang ke keluarga besar Muhammadiyah untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama ibu kandung, atas nama puteranya untuk kekhilafan yang terjadi beberapa hari yang lalu," ungkapnya.

Baca juga: Imbas Kasus Ancaman terhadap Warga Muhammadiyah oleh Peneliti BRIN, Kepala Lapan Ikut Disidang Etik

Sebagai informasi, AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah pada Senin (1/5/2023).

Polisi menilai AP Hasanuddin melanggar Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2, subsider Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini berawal saat sebuah tangkapan layar Twitter terkait aksi mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah viral di media sosial.

Ancaman pembunuhan itu ditulis oleh akun Facebook AP Hasanuddin dalam sebuah diskusi di akun sosial media peneliti BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.

Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com