JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan bahwa aturan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah arahan presiden tidak boleh dihapus dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun dalam draf revisi UU TNI, narasi “pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berkedudukan di bawah presiden” diganti menjadi “TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah presiden”.
“Klausul pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di UU TNI sebelumnya dihapus. Klausul itu mestinya tetap ada,” kata Gufron saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Menurut Gufron, klausul itu untuk memperkuat Undang-Undang tentang Pertahanan Negara.
“Kalau usulan perubahan itu diadopsi, Mabes TNI akan bilang, 'di UU TNI enggak ada ketentuan pengerahan kekuatan TNI harus presiden yang mengotorisasi'. Sementara UU ini aturan hukum organik mereka,” ujar Gufron.
Rencana revisi UU TNI itu terus digodok oleh Markas Besar TNI. Terbaru, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menerima paparan draf rencana revisi UU itu dari Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada 28 April 2023.
Dalam usulan perubahan itu, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak di kementerian atau lembaga.
Dalam Pasal 47, prajurit TNI saat ini bisa menduduki jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Bakamla, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Dengan usulan perubahan UU, wewenang prajurit TNI aktif lebih luas dengan tambahan bisa menjabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, Badan Nasional Pengamanan Perbatasan, Kejaksaan Agung, dan kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan bahwa draft itu baru dibahas di internal Mabes TNI. Artinya, rencana perubahan itu baru sebatas usulan yang belum disampaikan kepada Kemenhan yang nantinya akan diteruskan ke DPR.
“Paparan itu baru konsep internal, belum di-approved Panglima TNI,” kata Julius saat dihubungi, Selasa (9/5/2023) petang.
Dalam usulan perubahan UU TNI itu, tugas pokok TNI juga diusulkan bertambah, misalnya dalam Pasal 7 ditambah TNI bisa “mengatasi aksi terorisme”, “mendukung pemerintah menanggulangi ancaman siber”, dan “mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor dan zak adiktif lain”.
Pasal 53 juga diubah, prajurit yang memiliki kemampuan, kompetensi, dan keahlian khusus, usia pensiun diperpanjang hingga 60 tahun. Sebelumnya usia pensiun 58 tahun.
Dalam hal anggaran, Pasal 66 juga diubah. Sebelumnya, keperluan anggaran TNI diajukan oleh Departemen Pertahanan Kementerian Pertahanan. Lalu diubah “keperluan anggaran diajukan ke Kementerian Keuangan berkoordinasi degan Kementerian Pertahanan”.
“Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Keuangan dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis draft perubahan UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.