JAKARTA, KOMPAS.com - Para korban penipuan investasi bodong robot trading Fin888 mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dalang atau pelaku utama di balik para mitra atau affiliator yang telah ditetapkan tersangka.
Pelapor sekaligus Ketua Paguyuban Korban Robot Trading Fin888, Karolin Sabatini menduga pelaku utama di kasus itu belum ditangkap meski ada sejumlah petunjuk yang mengarah kepadanya.
Adapun dugaan kerugian dalam kasus robot trading Fin888 diduga mencapai Rp 200 miliar dari sekitar 800 korban.
"Kami tak habis pikir mengapa hingga sekarang penyidik belum juga menyandangkan status tersangka kepada Tjahjadi Rahardja, padahal bukti-bukti seperti dokumen Affidavit pengadilan Singapura, pengakuan Tjahjadi Rahardja saat di BAP, dan pengakuan dua tersangka terkait keterlibatan Wakil Direktur PT Jababeka Tbk ini sudah terang benderang,” kata Karolin dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Penipuan Kasus Robot Trading Fin888
Karolin mengatakan, sudah lebih dari satu tahun para korban melaporkan kasusnya, namun penyidik baru menetapkan dua tersangka.
Oleh karena itu, Karolin selaku perwakilan korban meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit memberikan atensi sehingga proses penanganannya berjalan cepat.
"Ini ada Kasus Fin888 yang sudah lebih setahun dilaporkan tapi tidak ada perkembangan berarti. Jangan sampai korban berpikiran polisi ada main atau melindungi pengusaha besar,” kata Karolin.
Sementara itu, kuasa hukum korban robot trading Fin888, Oktavianus Setiawan mengatakan Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah membentuk tim terkait kasus Fin888.
Oktavianus berharap jangan sampai korban dipermainkan oleh oknum yang memanfaatkan kasus itu.
”Harus ada perlindungan terhadap korban dari permainan oknum-oknum yang mencoba bermain-main dan mengambil keuntungan di kasus TPPU jika Karowassidik Bareskrim dan Kemenkopolhukam sampai membentuk tim. Artinya ini telah terjadi kejadian luar biasa. Kami akan bongkaran semuanya nanti,” kata Oktavianus.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Korban Robot Trading Fin888 Minta Pelaku Utama Jadi Tersangka
Sebagai informasi, dua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah Peterfi Sufandri (PC) dan Carry Chandra (CC).
Keduanya juga telah ditahan dan berkas perkaranya telah diproses ke Kejaksaan Agung atau menunggu dinyatakan lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.