JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan tiga saran kepada pemerintah Indonesia sebelum mencabut status darurat Covid-19 di Tanah Air.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, tiga saran tersebut diberikan saat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berkonsultasi dengan WHO beberapa waktu lalu.
"Pada saat kami konsultasi, ada tiga yang disampaikan oleh WHO bagi kita sebagai warning, pertimbangan dalam pencabutan (status kedaruratan Covid-19)," ujar Syahril dalam keterangan pers secara daring pada Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Kemenkes Segera Lapor ke Jokowi soal Situasi Covid-19 di Indonesia Usai Pencabutan PPKM
Pertama, kata dia, WHO mengingatkan kesiapan suatu negara atau dalam hal ini terhadap negara Indonesia di dalam melakukan surveilans terhadap kasus-kasus Covid-19.
Surveilans atau pengamatan secara terus-menerus yang dimaksud WHO termasuk juga pemeriksaan laboratorium dengan proses sequencing terhadap virus Covid-19.
"Jangan sampai nanti suatu negara, termasuk Indonesia tidak siap saat kedatangan banyak kasus ternyata setelah diperiksa bahkan sequencing dengan adanya varian baru tidak tahu," jelas Syahril.
Kedua, WHO mengingatkan soal kesiapan infrastruktur yang dapat menjangkau masyarakat dari hulu ke hilir.
Kesiapan yang dimaksud juga meliputi ketahanan dari masing-masing infrastruktur kesehatan apabila terjadi kenaikan kasus di suatu tempat karena adanya varian baru Covid-19.
"Yang ketiga kesiapan vaksinasi. Nah ada tiga hal ini yang diingatkan sama WHO. Tentu saja, kita sedang menggodok ini," ungkap Syahril.
"Dalam waktu dekat Pak Menkes akan melaporkannya bersama Pak Menko PMK dan Pak Menko Marves kepada Bapak Presiden apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut (status darurat Covid-19)," lanjutnya.
Baca juga: WHO Cabut Status Kedaruratan Covid-19, Pemerintah Fokus Perkuat Sistem Kesehatan
Lebih lanjut Syahril menuturkan, pencabutan status darurat nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, pencabutan tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO. Tapi kami Kemenkes berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," jelasnya.
"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," tegas Syahril.
Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.