Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Singgung Ribuan Perempuan Terancam Hilang Hak Dipilih karena Aturan Baru KPU

Kompas.com - 09/05/2023, 07:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru KPU yang bisa mengurangi caleg perempuan pada Pemilu 2024 diprediksi bakal berdampak kepada hak politik ribuan perempuan.

Aturan baru ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan perhitungan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), setidaknya ada 38 dapil atau sekitar 45 persen dari total dapil DPR RI yang bakal mengalami kekurangan 1 caleg perempuan.

Jika hal ini terjadi pada 18 partai politik, Pileg DPR RI berpotensi kekurangan 684 caleg perempuan.

Baca juga: Gagasan Aturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan, Ide Siapa?

"Ini belum termasuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Senin (8/5/2023).

Berdasarkan ketentuan baru, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.

Misalnya, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, jumlah 30 persen keterwakilan perempuan adalah 2,4.

Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.

Baca juga: Bawaslu, DKPP, KPU Segera Bahas Opsi Revisi Aturan yang Kurangi Caleg Perempuan

Artinya, dapil itu kekurangan 1 perempuan, dari yang harusnya 3, menjadi 2, karena pembulatan ke bawah.

Kondisi itu, imbuh Titi, juga kian mengkhawatirkan untuk pileg di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Pileg DPRD provinsi mempunyai 301 dapil dan Pileg DPRD kota/kabupaten 2.325 dapil.

Itu sebabnya, teknis pembulatan ke bawah ini bukan perkara kecil. Sebab, jika diakumulasikan di semua dapil, jumlah caleg perempuan bisa anjlok signifikan.

"Itu bisa dikalikan dengan jumlah partai politik kita. Berapa ribu perempuan yang akan terdampak oleh kebijakan yang dibuat oleh KPU," ujar Titi.

Baca juga: Aktivis Ancam Gugat PKPU yang Turunkan Kuota Caleg Perempuan ke MA

"Ini membuktikan bahwa peraturan dan keputusan yang dibuat oleh KPU bukan sekadar hitungan matematis, tetapi penempatan yang tidak relevan. Yang dibutuhkan adalah pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, lebih boleh, kurang dilarang," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com