JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan baru KPU yang bisa mengurangi caleg perempuan pada Pemilu 2024 diprediksi bakal berdampak kepada hak politik ribuan perempuan.
Aturan baru ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan perhitungan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), setidaknya ada 38 dapil atau sekitar 45 persen dari total dapil DPR RI yang bakal mengalami kekurangan 1 caleg perempuan.
Jika hal ini terjadi pada 18 partai politik, Pileg DPR RI berpotensi kekurangan 684 caleg perempuan.
Baca juga: Gagasan Aturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan, Ide Siapa?
"Ini belum termasuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota," kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, Senin (8/5/2023).
Berdasarkan ketentuan baru, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Misalnya, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, jumlah 30 persen keterwakilan perempuan adalah 2,4.
Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.
Baca juga: Bawaslu, DKPP, KPU Segera Bahas Opsi Revisi Aturan yang Kurangi Caleg Perempuan
Artinya, dapil itu kekurangan 1 perempuan, dari yang harusnya 3, menjadi 2, karena pembulatan ke bawah.
Kondisi itu, imbuh Titi, juga kian mengkhawatirkan untuk pileg di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pileg DPRD provinsi mempunyai 301 dapil dan Pileg DPRD kota/kabupaten 2.325 dapil.
Itu sebabnya, teknis pembulatan ke bawah ini bukan perkara kecil. Sebab, jika diakumulasikan di semua dapil, jumlah caleg perempuan bisa anjlok signifikan.
"Itu bisa dikalikan dengan jumlah partai politik kita. Berapa ribu perempuan yang akan terdampak oleh kebijakan yang dibuat oleh KPU," ujar Titi.
Baca juga: Aktivis Ancam Gugat PKPU yang Turunkan Kuota Caleg Perempuan ke MA
"Ini membuktikan bahwa peraturan dan keputusan yang dibuat oleh KPU bukan sekadar hitungan matematis, tetapi penempatan yang tidak relevan. Yang dibutuhkan adalah pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, lebih boleh, kurang dilarang," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.