Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/05/2023, 01:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mendesak agar Indonesia bisa membebaskan aktivis politik Papua Viktor Yeimo tanpa syarat.

Tidak hanya Viktor, Usman berharap agar semua aktivis politik Papua yang kini sedang ditahan bisa dibebaskan.

"Kami mendesak negara untuk membebaskan Viktor Yeimo dan aktivis lainnya yang dipenjara hanya karena menyampaikan ekspresinya secara damai di Papua. Sebab itu semua dijamin oleh konstitusi." ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Menurut Usman, hukuman terhadap aktivis Papua hanya menimbulkan persepsi negara tak lagi ramah pada ekspresi para aktivis Papua.

Baca juga: Dukung Kebutuhan Perlengkapan Pasukan Raider Divif 3 Kostrad yang Akan Berangkat ke Papua, KSAD: Ajukan!

Terlebih, cara aktivis Papua ini menyalurkan ekspresi mereka dengan cara yang damai.

"Padahal negara telah berkomitmen untuk menghormatinya," tutur Usman.

Dia juga menyebut, di Papua terjadi pola kekerasan yang sudah berlangsung lama kepada mereka yang mempraktikan kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak asasi manusia.

"Hukuman terhadap Viktor Yeimo hari ini hanyalah salah satu contoh dari kurangnya jaminan hak asasi manusia," kata Usman.

Sebab itu, dia berharap pemerintah tak lagi menggunakan pasal-pasal makar dan penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menghukum para aktivis.

Baca juga: Menangis, Susi Pudjiastuti Curhat ke Tokoh Papua soal KKB: Kalian Tak Adil pada Saya

Data pemantauan Amnesty International sejak 2019 hingga 2022, sedikitnya 78 orang di Papua termasuk Viktor Yeimo telah ditangkap karena tuduhan melanggar pasal makar berdasarkan Pasal 106 dan 110 KUHP lama.

Dalam hukum nasional, hak atas kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat juga dijamin di dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999.

Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin bahwa setiap orang bebas untuk memiliki keyakinan politiknya serta untuk mengeluarkan pendapat sesuai hati nuraninya.

Hak atas kebebasan berekspresi, termasuk ekspresi politik, juga dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang selanjutnya dijelaskan dalam Komentar Umum No. 34 tentang Pasal 19 ICCPR.

Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang juga berarti bahwa Indonesia memiliki kewajiban yang mengikat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut.

"Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengekspresikan pandangan atau solusi politik seseorang," pungkas Usman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Nasional
Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Membatasi Gairah Berkuasa yang Berlebihan

Nasional
Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Profil Nurul Ghufron, Inisiator Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan KPK yang Dikabulkan MK

Nasional
26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

26 Jemaah Haji Dirawat di Madinah, Didominasi Sakit Jantung, Paru, dan Demensia

Nasional
Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Gerindra Keberatan Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Dinilai Bakal Problematik

Nasional
Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Mahfud Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Nasional
Ganjar: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai Lain yang Bergabung

Ganjar: Sebentar Lagi Ada Beberapa Partai Lain yang Bergabung

Nasional
Ganjar Minta Relawan Jaga Sopan Santun dan Tata Krama Saat Suarakan Dukungan

Ganjar Minta Relawan Jaga Sopan Santun dan Tata Krama Saat Suarakan Dukungan

Nasional
Polisi Imbau Penonton Tertib dan Jangan Berdesakan dalam Konser Suga BTS Agust D Tour in Jakarta di ICE BSD Day 2

Polisi Imbau Penonton Tertib dan Jangan Berdesakan dalam Konser Suga BTS Agust D Tour in Jakarta di ICE BSD Day 2

Nasional
Pesan Ganjar ke Relawan: Kalau Ada yang Fitnah Kita Doakan Saja

Pesan Ganjar ke Relawan: Kalau Ada yang Fitnah Kita Doakan Saja

Nasional
Ganjar: Generasi Z Ingin Didengar untuk Menentukan Program Pemerintah

Ganjar: Generasi Z Ingin Didengar untuk Menentukan Program Pemerintah

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji yang Wafat Berasal dari Demak, Dimakamkan di Al Baqi Madinah

Kemenag: Jemaah Haji yang Wafat Berasal dari Demak, Dimakamkan di Al Baqi Madinah

Nasional
Organisasi Sayap PPP Dorong Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar, Asal dengan Catatan

Organisasi Sayap PPP Dorong Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar, Asal dengan Catatan

Nasional
PDI-P Banten Kalah Saat Pilpres 2019, Ganjar: Banteng Tidak Cengeng, Kalah Bangkit Lagi

PDI-P Banten Kalah Saat Pilpres 2019, Ganjar: Banteng Tidak Cengeng, Kalah Bangkit Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com