JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan, 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan berada di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, tidak tercatat dalam data keimigrasian.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Judha Nugraha mengatakan, informasi itu didapatkan dari otoritas Myanmar usai Indonesia mengirimkan nota diplomatik setelah video terjebaknya 20 WNI itu viral di media sosial.
Oleh karena itu, Judha menduga 20 WNI tersebut masuk melalui jalur ilegal.
"Nota diplomatik kita sudah direspons dan berdasarkan informasi dari otoritas Myanmar, 20 WNI kita tersebut tidak tercatat dalam data keimigrasian Myanmar," kata Judha dalam konferensi pers di Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2023).
"Jadi memang kita duga bahwa mereka masuk melalui wilayah lain dan menyebrang ke Myanmar melalui jalan ilegal, sehingga tidak masuk dalam data keimigrasian Myanmar," ujarnya lagi.
Baca juga: Selidiki Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Bareskrim: Tak Ada Kejahatan Sempurna
Judha mengatakan, Myawaddy merupakan daerah konflik sehingga otoritas setempat tidak punya akses penuh.
Oleh karenanya, membuat penanganan dan pelindungan WNI untuk direpatriasi menjadi lebih sulit.
Kendati begitu, Judha mengatakan, pihaknya terus berusaha melakukan beragam langkah. Tak hanya mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar, ia juga menjalin komunikasi dengan berbagai pihak yang ada di Myawaddy.
Namun, isi komunikasi tersebut tidak bisa disampaikan secara gamblang demi menjaga keselamatan WNI yang saat ini masih di sana.
"Namun, kami tegaskan, kami yakinkan, berbagai macam upaya baik formal maupun informal kita lakukan termasuk melalui jaringan IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok dan organisasi yang lain," katanya.
Baca juga: Menlu Ungkap Sulitnya Tantangan yang Dihadapi Pemerintah Bebaskan WNI Korban TPPO di Myanmar
Lebih lanjut, Judha mengungkapkan, 20 WNI yang saat ini terjebak di Myanmar sebelumnya terjerat modus tawaran kerja di Thailand. Namun, mereka digiring masuk ke Myanmar.
Diketahui, modus bekerja di luar negeri kerap dipakai pelaku TPPO di kawasan ASEAN. Pelaku menjanjikan mendapat gaji tinggi tanpa keahlian khusus, dan pemberangkatan menuju negara tujuan tidak menggunakan visa kerja.
"Jadi hati-hati, jangan percaya dengan iklan di medsos dan menawarkan (pekerjaan di luar negeri) namun tidak meminta kualifikasi khusus," ujar Judha.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi menyampaikan, kasus perdagangan orang sudah menjadi masalah regional di kawasan ASEAN. Sebab, korbannya bukan hanya berasal dari satu negara.
WNI korban perdagangan orang, kata Retno, tercatat berada di Myanmar, Kamboja, Thailand, Vietnam, Laos, dan Filipina.