JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan menindaklanjuti keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghimpun berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
"Apa yang tadi disampaikan (Bawaslu) nanti kami akan koordinasikan ke Divisi Data dan Informasi, karena semua sistem informasi KPU itu ditangani oleh Divisi Data dan Informasi," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam acara diskusi pada Kamis (4/5/2023).
"Tentunya informasi yang disampaikan beliau kita lakukan pengecekan kembali. Jika benar, kami akan segera meminta Pusat Data dan Informasi KPU RI agar segera menerbitkan atau memfasilitasi hal tersebut," lanjutnya.
Baca juga: Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Klaim Baru Bisa Akses Silon KPU di 21 Provinsi secara Terbatas
Idham menyampaikan bahwa akses Silon seharusnya terbuka untuk Bawaslu. Akses Silon itu berupa akses pembacaan terhadap dokumen yang diserahkan partai politik.
Namun demikian, Idham tidak menjelaskan apakah dokumen yang diserahkan masing-masing bacaleg juga dapat dibaca oleh Bawaslu atau tidak.
"Insya Allah kami selalu memperbaiki diri bagiamana proses verifikasi (berkas pencalonan anggota legislatif) berjalan lancar dan teknologi yang digunakan dalam hal ini Silon. Bawaslu punya hak melakukan pengawasan," tegas mantan anggota KPU Jawa Barat itu.
"Sengketa proses sangat bergantung pada proses kami dalam menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dan melakukan verifikasinya," lanjut dia.
Baca juga: Bawaslu Kembali Tagih Akses Silon ke KPU untuk Tekan Potensi Sengketa Pencalegan
Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono kembali menagih akses terhadap Silon, sebab pendaftaran bacaleg sudah dimulai sejak Senin (1/5/2023) dan berakhir pada Minggu (14/5/2023).
Sementara itu, hingga hari ini, Totok mengaku hanya pengawas pemilu di 21 provinsi yang memiliki akses Silon itu. Sebanyak 9 lain mengaku belum mendapatkannya dan 4 lainnya belum menyampaikan perkembangan terbaru.
Namun, menurutnya, pengawas pemilu yang telah memperoleh akses Silon dari KPU provinsi belum dapat mengakses menu yang berisi informasi daerah pemilihan, nomor urut, foto, dan NIK.
Akses yang diperoleh disebut hanya dapat menjangkau beberapa menu dengan informasi dasar seperti jadwal dan tahapan pencalonan anggota legislatif.
Baca juga: KPU Klaim Siap Beri Akses Silon ke Bawaslu untuk Pencalegan
Totok khawatir, bila permasalahan ini tak diatasi, bisa timbul banyak sengketa dari para bacaleg yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, karena potensi permasalahan tidak terdeteksi sejak awal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.