Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Janji Tindak Lanjuti Keluhan Bawaslu soal Akses Terbatas Sistem Informasi Pencalonan

Kompas.com - 04/05/2023, 20:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku akan menindaklanjuti keluhan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghimpun berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

"Apa yang tadi disampaikan (Bawaslu) nanti kami akan koordinasikan ke Divisi Data dan Informasi, karena semua sistem informasi KPU itu ditangani oleh Divisi Data dan Informasi," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam acara diskusi pada Kamis (4/5/2023).

"Tentunya informasi yang disampaikan beliau kita lakukan pengecekan kembali. Jika benar, kami akan segera meminta Pusat Data dan Informasi KPU RI agar segera menerbitkan atau memfasilitasi hal tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Klaim Baru Bisa Akses Silon KPU di 21 Provinsi secara Terbatas

Idham menyampaikan bahwa akses Silon seharusnya terbuka untuk Bawaslu. Akses Silon itu berupa akses pembacaan terhadap dokumen yang diserahkan partai politik.

Namun demikian, Idham tidak menjelaskan apakah dokumen yang diserahkan masing-masing bacaleg juga dapat dibaca oleh Bawaslu atau tidak.

"Insya Allah kami selalu memperbaiki diri bagiamana proses verifikasi (berkas pencalonan anggota legislatif) berjalan lancar dan teknologi yang digunakan dalam hal ini Silon. Bawaslu punya hak melakukan pengawasan," tegas mantan anggota KPU Jawa Barat itu.

"Sengketa proses sangat bergantung pada proses kami dalam menerima pendaftaran bakal calon anggota legislatif dan melakukan verifikasinya," lanjut dia.

Baca juga: Bawaslu Kembali Tagih Akses Silon ke KPU untuk Tekan Potensi Sengketa Pencalegan

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono kembali menagih akses terhadap Silon, sebab pendaftaran bacaleg sudah dimulai sejak Senin (1/5/2023) dan berakhir pada Minggu (14/5/2023).

Sementara itu, hingga hari ini, Totok mengaku hanya pengawas pemilu di 21 provinsi yang memiliki akses Silon itu. Sebanyak 9 lain mengaku belum mendapatkannya dan 4 lainnya belum menyampaikan perkembangan terbaru.

Namun, menurutnya, pengawas pemilu yang telah memperoleh akses Silon dari KPU provinsi belum dapat mengakses menu yang berisi informasi daerah pemilihan, nomor urut, foto, dan NIK.

Akses yang diperoleh disebut hanya dapat menjangkau beberapa menu dengan informasi dasar seperti jadwal dan tahapan pencalonan anggota legislatif.

Baca juga: KPU Klaim Siap Beri Akses Silon ke Bawaslu untuk Pencalegan

Totok khawatir, bila permasalahan ini tak diatasi, bisa timbul banyak sengketa dari para bacaleg yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU, karena potensi permasalahan tidak terdeteksi sejak awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com