JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon kepala daerah yang maju di Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan alias independen menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Silon merupakan sebuah sistem yang dibuat KPU di mana memuat data syarat dukungan dan dokumen syarat pencalonan bakal calon perseorangan.
Seperti diketahui, bakal calon kepala daerah yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal yang sudah ditentukan.
KPU mengklaim, Silon dapat menghindarkan bakal calon perseorangan menginput data dukungan lebih dari satu kali dari orang yang sama.
"Silon ini sekarang sistemnya sudah bekerja, jadi kalau ada indikasi data pendukung itu sama, maka dia (Silon) akan menolak," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik di Kntor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Evi mengatakan, Silon sudah digunakan sejak Pilkada tahun 2015. Hanya saja, pada masa itu, penggunaan Silon belum diwajibkan.
Oleh karena hal tersebut, kerap muncul data ganda terkait syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Syarat dukungan terhadap bakal calon kepala daerah perseorangan sendiri dibuktikan dengan pelampiran KTP.
Dalam hal terjadi syarat dukungan ganda, KTP satu orang pendukung dilampirkan lebih dari satu kali.
"Itu kita temui banyak sekali, jadi ada duplikasi-duplikasi kegandaan satu orang banyak dimunculkan disyarat dukungan yang dibawa paslon. Satu KTP bisa dicopy berkali-kali, untuk memenuhi jumlah syarat dukungan," ujar Evi.
Baca juga: Hadapi Calon Independen di Pilkada Solo 2020, Gibran Akui Punya Strategi Rahasia
Untuk mencegah terjadinya syarat dukungan ganda itulah, pada pilkada tahun ini KPU mewajibkan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan menggunakan Silon.
"Jadi kegandaan internal ini bisa kita pastikan sudah sangat minim sekali," kata dia.
Untuk diketahui, syarat minimal dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan berbeda-beda tiap daerah.
Angka syarat minimal dukungan dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing wilayah.
Untuk pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, di daerah dengan jumlah DPT 0-2 juta, maka syarat minimal dukungan sebesar 10 persen.
Baca juga: PKS Punya Syarat jika Lamar Bakal Calon Independen Yurgen-Zaki di Pilkada Depok 2020