Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Bacaleg, Bawaslu Klaim Baru Bisa Akses Silon KPU di 21 Provinsi secara Terbatas

Kompas.com - 04/05/2023, 19:26 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeklaim pihaknya baru dapat mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU di 21 provinsi, padahal proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah dimulai sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir Minggu (14/5/2023).

Silon ini adalah aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghimpun berkas persyaratan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.

"Hanya (pengawas pemilu di) 21 provinsi yang sudah mendapatkan akses Silon. Sebanyak 9 provinsi belum bisa mengakses, 4 provinsi belum menyampaikan perkembangan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam acara diskusi pada Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Menteri Sibuk Urus Pemilu-Pilpres, Program Jokowi Dikhawatirkan Tak Tuntas

Menurut Totok, akses itu pun hanya dapat menjangkau beberapa menu dengan informasi dasar seperti jadwal dan tahapan pencalonan anggota legislatif.

Hingga hari ini, menurutnya, pengawas pemilu yang telah memperoleh akses Silon dari KPU provinsi belum dapat mengakses menu yang berisi informasi daerah pemilihan, nomor urut, foto, dan NIK.

"Salah satunya misalkan di Banten, aksesnya sudah ada tapi tidak bisa melihat dokumennya," kata Totok.

Baca juga: Zulhas: Kalau Indonesia Mau Maju, Politiknya Harus Stabil Jangan Bertengkar karena Pemilu

Ia berujar bahwa Bawaslu akan menyampaikan secara resmi masalah ini kepada KPU. Totok khawatir, bila permasalahan ini tak diatasi, bisa timbul sengketa dari para bacaleg yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU.

Ia juga khawatir, penggunaan Silon dengan akses terbatas seperti justru membuat pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak seoptimal era konvensional.

"Dulu sebelum menggunakan Silon, kita seringkali gelar administrasi. Di kabupaten, provinsi, Bawaslu dan KPU sama-sama buka syarat calon mana yang kurang, itu jadi dasar pebaikan saat itu," kata Totok.


"Sekarang karena sudah tidak ada lagi, kami berharap gelar administrasi bisa kita lakukan bersama karena kita bisa lihat Silon. Sama-sam bekerja sehingga kalau ada kekurangan langsung bisa kita beri saran perbaikan," ucap dia.

Sementara itu, dalam forum yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya membuka akses Silon kepada Bawaslu.

Akses Silon itu berupa akses pembacaan terhadap dokumen yang diserahkan partai politik. Idham tidak menjelaskan, apakah dokumen yang diserahkan masing-masing bacaleg juga dapat dibaca oleh Bawaslu atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com