Silon ini adalah aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghimpun berkas persyaratan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
"Hanya (pengawas pemilu di) 21 provinsi yang sudah mendapatkan akses Silon. Sebanyak 9 provinsi belum bisa mengakses, 4 provinsi belum menyampaikan perkembangan," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam acara diskusi pada Kamis (4/5/2023).
Menurut Totok, akses itu pun hanya dapat menjangkau beberapa menu dengan informasi dasar seperti jadwal dan tahapan pencalonan anggota legislatif.
Hingga hari ini, menurutnya, pengawas pemilu yang telah memperoleh akses Silon dari KPU provinsi belum dapat mengakses menu yang berisi informasi daerah pemilihan, nomor urut, foto, dan NIK.
"Salah satunya misalkan di Banten, aksesnya sudah ada tapi tidak bisa melihat dokumennya," kata Totok.
Ia berujar bahwa Bawaslu akan menyampaikan secara resmi masalah ini kepada KPU. Totok khawatir, bila permasalahan ini tak diatasi, bisa timbul sengketa dari para bacaleg yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU.
Ia juga khawatir, penggunaan Silon dengan akses terbatas seperti justru membuat pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak seoptimal era konvensional.
"Dulu sebelum menggunakan Silon, kita seringkali gelar administrasi. Di kabupaten, provinsi, Bawaslu dan KPU sama-sama buka syarat calon mana yang kurang, itu jadi dasar pebaikan saat itu," kata Totok.
Sementara itu, dalam forum yang sama, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya membuka akses Silon kepada Bawaslu.
Akses Silon itu berupa akses pembacaan terhadap dokumen yang diserahkan partai politik. Idham tidak menjelaskan, apakah dokumen yang diserahkan masing-masing bacaleg juga dapat dibaca oleh Bawaslu atau tidak.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/04/19262001/pendaftaran-bacaleg-bawaslu-klaim-baru-bisa-akses-silon-kpu-di-21-provinsi