Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Cara Melaporkan Penipuan Online

Kompas.com - 03/05/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan sejumlah cara ke pihak-pihak terkait.

Kejahatan cyber di era kemajuan teknologi saat ini semakin merajalela. Banyak korban tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang atau bahkan uang digital hilang begitu saja. 

Mayoritas korban tertipu karena mengira si penipu memang berasal dari instansi resmi seperti bank, e-commerce atau pihak lain.

Biasanya, penipu melakukan aksinya setelah mendapatkan kode OTP dan data priibadi lainnya. 

Untuk menindaklanjutinya, korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan beberapa cara berikut ini. 

Melalui CekRekening.id

CekRekening.id merupakan kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa dan melaporkan rekening yang telah melakukan penipuan. Berikut ini caranya:

  • Buka situs CekRekening.id.
    tangkapan layar tahap I melaporkan penipuan online di CekRekening.idCekRekening.id tangkapan layar tahap I melaporkan penipuan online di CekRekening.id
  • Pilih "Laporkan Rekening"
  • Masukan data rekening seperti jenis akun, nama bank, dan nomor rekening yang ingin dilaporkan. Lalu klik “Selanjutnya”.
    Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.idCekRekening.id Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
  • Masukan biodata telapor seperti nama lengkap dan nomor seluler yang ingin dilaporkan.
    Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.idCekRekening.id Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
  • Pilih kategori “Penipuan Transaksi Online” dan pilih jenis penipuannya.
  • Masukkan nominal kerugian, media transaksi, dan detailnya.
  • Masukan biodata pelapor, mulai dari nama hingga nomor telepon.
    Tangkapan layar tahap IV cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.idCekRekening.id Tangkapan layar tahap IV cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
  • Tuliskan kronologi dengan jelas. 
    Tangkapan layar tahap V cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.idCekRekening.id Tangkapan layar tahap V cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
  • Unggah bukti penipuan. 
    Tangkapan layar tahap VI cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.idCekRekening.id Tangkapan layar tahap VI cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
  • Klik "Submit"

Melalui lapor.go.id

lapor.go.id merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat secara resmi yang terhubung dengan instansi pemerintah terkait. Berikut ini caranya:

  • Buka situs lapor.go.id
  • pilih Pengaduan.
    Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.idlapor.go.id Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id
  • Ketik judul dan isi laporan.
  • Pilih tanggal kejadian.
  • Ketik lokasi kejadian.
  • Tuliskan juga nama instansi tujuan seperti lembaga, kementerian, badan, PT, dan lainnya.
  • Pilih kategori laporan
    Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.idlapor.go.id Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id
  • Unggah lampiran bukti penipuan sebagai bukti pelaporan.
  • Lalu klik "Lapor!"

Melalui aduankonten.id

aduankonten.id merupakan layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk jenis penipuan online berkedok konten di sosial media. Berikut cara lapornya:

  • Buka situs aduankonten.id
  • Tuliskan Nama Lengkap, Email dan kata sandi untuk daftar akun.
    Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id aduankonten.id Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
  • Lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.
    Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.idaduankonten.id Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
  • Klik "Buat Aduan Baru".
    Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.idaduankonten.id Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
  • Pilih kategori penipuan.
  • Masukan tautan aduannya.
  • Ceritakan kronologi kasus.
    Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.idaduankonten.id Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
  • Unggah bukti penipuan. 
  • Lalu klik "kirim".

Melalui GetContact

Anda juga bisa mengecek apakah nomor yang menghubungi merupakan nomor penipu melalui aplikasi GetContact di handphone. Jika Anda tertipu, ada baiknya memberi nama atau catatan pada nomor penipu agar orang lain tidak mengalami kejadian yang sama.

  • Download aplikasi GetContact di handphone.
  • Registrasi akun Getcontact.
  • Masukkan nomor HP yang akan dilacak lalu klik "Cari".
    Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui GetContactGetContact Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui GetContact
  • Klik "More Tags" untuk mengetahui nama pengguna.
    Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui GetContactGetContact Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui GetContact
  • Klik "Blokir" apabila ingin menghindari telepon.

Melalui Kepolisian

Cara lain untuk melaporkan penipuan online dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan penipuan. Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Biasanya Anda akan diminta surat keterangan dari bank terkait bahwa benar telah terjadi penipuan. 

Bawa juga bukti penguat seperti rekaman suara, whatsapp, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com