KOMPAS.com - Korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan sejumlah cara ke pihak-pihak terkait.
Kejahatan cyber di era kemajuan teknologi saat ini semakin merajalela. Banyak korban tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang atau bahkan uang digital hilang begitu saja.
Mayoritas korban tertipu karena mengira si penipu memang berasal dari instansi resmi seperti bank, e-commerce atau pihak lain.
Biasanya, penipu melakukan aksinya setelah mendapatkan kode OTP dan data priibadi lainnya.
Untuk menindaklanjutinya, korban penipuan online bisa melaporkan kasusnya dengan beberapa cara berikut ini.
Melalui CekRekening.id
CekRekening.id merupakan kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memeriksa dan melaporkan rekening yang telah melakukan penipuan. Berikut ini caranya:
- Buka situs CekRekening.id.
CekRekening.id tangkapan layar tahap I melaporkan penipuan online di CekRekening.id
- Pilih "Laporkan Rekening"
- Masukan data rekening seperti jenis akun, nama bank, dan nomor rekening yang ingin dilaporkan. Lalu klik “Selanjutnya”.
CekRekening.id Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
- Masukan biodata telapor seperti nama lengkap dan nomor seluler yang ingin dilaporkan.
CekRekening.id Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
- Pilih kategori “Penipuan Transaksi Online” dan pilih jenis penipuannya.
- Masukkan nominal kerugian, media transaksi, dan detailnya.
- Masukan biodata pelapor, mulai dari nama hingga nomor telepon.
CekRekening.id Tangkapan layar tahap IV cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
- Tuliskan kronologi dengan jelas.
CekRekening.id Tangkapan layar tahap V cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
- Unggah bukti penipuan.
CekRekening.id Tangkapan layar tahap VI cara melaporkan penipuan online melalui CekRekening.id
- Klik "Submit"
Melalui lapor.go.id
lapor.go.id merupakan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat secara resmi yang terhubung dengan instansi pemerintah terkait. Berikut ini caranya:
- Buka situs lapor.go.id
- pilih Pengaduan.
lapor.go.id Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id
- Ketik judul dan isi laporan.
- Pilih tanggal kejadian.
- Ketik lokasi kejadian.
- Tuliskan juga nama instansi tujuan seperti lembaga, kementerian, badan, PT, dan lainnya.
- Pilih kategori laporan
lapor.go.id Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui lapor.go.id
- Unggah lampiran bukti penipuan sebagai bukti pelaporan.
- Lalu klik "Lapor!"
Melalui aduankonten.id
aduankonten.id merupakan layanan pengaduan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk jenis penipuan online berkedok konten di sosial media. Berikut cara lapornya:
- Buka situs aduankonten.id
- Tuliskan Nama Lengkap, Email dan kata sandi untuk daftar akun.
aduankonten.id Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
- Lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan.
aduankonten.id Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
- Klik "Buat Aduan Baru".
aduankonten.id Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
- Pilih kategori penipuan.
- Masukan tautan aduannya.
- Ceritakan kronologi kasus.
aduankonten.id Tangkapan layar tahap III cara melaporkan penipuan online melalui aduankonten.id
- Unggah bukti penipuan.
- Lalu klik "kirim".
Melalui GetContact
Anda juga bisa mengecek apakah nomor yang menghubungi merupakan nomor penipu melalui aplikasi GetContact di handphone. Jika Anda tertipu, ada baiknya memberi nama atau catatan pada nomor penipu agar orang lain tidak mengalami kejadian yang sama.
- Download aplikasi GetContact di handphone.
- Registrasi akun Getcontact.
- Masukkan nomor HP yang akan dilacak lalu klik "Cari".
GetContact Tangkapan layar tahap I cara melaporkan penipuan online melalui GetContact
- Klik "More Tags" untuk mengetahui nama pengguna.
GetContact Tangkapan layar tahap II cara melaporkan penipuan online melalui GetContact
- Klik "Blokir" apabila ingin menghindari telepon.
Melalui Kepolisian
Cara lain untuk melaporkan penipuan online dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan penipuan. Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Biasanya Anda akan diminta surat keterangan dari bank terkait bahwa benar telah terjadi penipuan.
Bawa juga bukti penguat seperti rekaman suara, whatsapp, tangkapan layar, foto atau bukti lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.