Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Parpol Berkewajiban Buka Laporan Keuangan secara Berkala

Kompas.com - 02/05/2023, 19:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut bahwa partai politik berkewajiban membuka laporan keuangan secara berkala.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah meletakkan partai politik sebagai badan publik.

"Maka dari itu, konsekuensi logis dari pengaturan itu pun menegaskan bahwa segala informasi, termasuk laporan pengelolaan keuangan, wajib disediakan secara berkala oleh partai politik," ujar Kurnia dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: ICW dkk Minta Laporan Keuangan ke 13 Parpol Peserta Pemilu 2024

"Ditambah lagi terdapat yurisprudensi putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rincian laporan keuangan partai dikategorikan sebagai informasi terbuka," jelasnya.

Regulasi dan yurisprudensi itu dianggap sudah cukup untuk tak memberi pilihan bagi partai politik untuk menutupi informasi keuangannya dari publik.

Terlebih, Pemilu 2024 sudah tinggal 287 hari lagi dan partai-partai politik sudah berlomba mencari simpati publik untuk meraup suara di dalam kontestasi.

"Oleh karena itu, penting untuk menguji konsistensi antikorupsi partai politik jelang pemilu mendatang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi," kata Kurnia.

Baca juga: Parpol Diminta Buka Data Seluruh Bakal Caleg 2024 Buat Dipantau Rakyat

ICW dan sejumlah organisasi nirlaba yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengajukan permintaan informasi laporan keuangan kepada 13 dari total 24 partai politik peserta Pemilu 2024, April lalu.

Sejumlah organisasi nirlaba lain yakni Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan bahwa mereka meminta 5 kategori informasi tahun 2020 dan 2021, yakni surat keputusan partai yang memuat daftar program umum, rencana penggunaan anggaran partai, laporan realisasi anggaran partai, laporan neraca partai, dan laporan arus kas.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Ketum Parpol, PPP Ungkap Potensi Wujudkan Dukungan untuk Ganjar-Prabowo

Total, partai-partai politik yang dimintai informasi laporan keuangan ini adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, PAN, PPP, PSI, Perindo, Hanura, dan PBB.

Itu artinya, ada 5 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum dimintai informasi ini, yaitu Partai Buruh, Gelora, Ummat, dan PKN selaku debutan pada kontestasi kali ini, serta Partai Garuda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com