JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan apresiasi Bareskrim Mabes Polri karena telah menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.
"LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri dengan sigap memproses laporan kami, sehingga APH dalam waktu yang singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Penjara
Taufiq mengatakan, apresiasi juga diberikan karena Bareskrim Polri langsung menahan AP Hasanuddin setelah penetapan tersangka.
Menurut Taufiq, tindakan cepat Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN itu memberikan rasa keadilan untuk warga Muhammadiyah.
"Tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan APH telah memberikan rasa keadilan kepada jutaan warga Muhamamdiyah yang tersakiti atas pernyataan APH di media sosial," ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memamerkan AP Hasanuddin menggunakan baju tahanan berwarna oranye di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
AP Hasanddin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan PAsal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dari pasal itu, AP Hasanuddin diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
AP Hasanuddin juga dikenakan Pasal 45 B Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan acaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Baca juga: Peneliti BRIN Jadi Tersangka Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah
Adapun kasus ini bermula dari forum diskusi ilmiah terkait perbedaan penentuan hari raya Idulfitri menggunakan metode rukyatul hilal dan metode hisab wujudul hilal.
Dalam forum diskusi ilmiah itu, AP Hasanuddin berkomentar dengan nada ancaman.
Ancaman pembunuhan itu ditulis lewat akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.
Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.