Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Bisa Ajukan Calon Anggota DPR Mulai 1 Mei, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 29/04/2023, 14:49 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama dua pekan, dimulai pada Senin (1/5/2023) dan berakhir pada Minggu (14/5/2023).

Dikutip dari pengumuman resmi KPU, selama 1-13 Mei 2023, pengajuan dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB, sedangkann khusus pada 14 Mei 2023 pengajuan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Pengajuan dilakukan di kantor KPU yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Rancangan Model Baru Hitung Suara pada Pemilu 2024, Mudahkan KPPS?

KPU menjelaskan, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon anggota DPR bila telah memperolah persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai.

Partai politik juga mesti mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

KPU mengatur pengajuan dilakukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik.

Bila ketua umum dan sekretaris jenderal berhalangan hadir, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik pada tingkat pusat berbekal surat kuasa dari ketua umum dan sekretaris jenderal.

Dalam hal pengurus partai politik, tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik pada kepengurusan tingkat pusat. 

Baca juga: Pakar: Model Baru Hitung Suara pada Pemilu 2024 Harus Jamin Partisipasi Pemilih

Lewat pengumuman ini, KPU juga menyatakan akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik bila ditemukan sejumlah hal dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon.

Hal yang dimaksud adalah, isian data dan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi syarat pengajuan bakal calon, serta dokumen fisik surat pegnajuan dan/atau daftar bakal calon tidak benar.

Bila hal itu terjadi, partai politik dapat kembali mengajukan bajal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada 14 Mei 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com