JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Syarat ini berlaku bagi caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menjelaskan, pembuatan surat keterangan belum pernah dipidana dilakukan dengan melengkapi informasi data diri.
Pemohon bisa datang sendiri ke PN Jakarta Selatan atau dapat melalui orang lain dengan membuat surat kuasa dengan membawa dokumen data diri.
Baca juga: PN Jaksel: Sudah 200 Bakal Caleg Bikin Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana
Pemohon diminta membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Pas foto.
Setelah data diri lengkap, PN Jakarta Selatan bakal melakukan pelacakan dengan sistem penelusuran perkara di Pengadilan.
"Mekanisme checking dari data perkara pidana di PN Jaksel dengan input nama yang bersangkutan ke sistem informasi penelusuran perkara," papar Djuyamto.
"Kalau tidak ada dalam data tersebut ya dikeluarkan surat keterangan yang bersangkutan tidak pernah dipidana," jelasnya.
Sudah ratusan caleg yang akan maju dalam Pemilu 2024 datang ke PN Jakarta Selatan untuk membuat surat keterangan tidak pernah dipidana.
Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Caleg DPR mulai 1 Mei, Ini Ketentuannya
Hal ini dilakukan setelah KPU RI mengharuskan adanya surat keterangan tidak pernah dipidana dengan ancaman bui 5 tahun sebagai syarat menjadi calon anggota legislatif.
Syarat ini pun telah dirancangan dalam Peraturan KPU soal pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
"Siapa yang tahu seseorang pernah dipidana dan siapa yang pernah memidana, yaitu pengadilan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/4/2023).
"Sehingga, dengan demikian surat keterangan dari pengadilan tetap kami perlukan," ucapnya menegaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.