Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Revisi UU Pengelolaan Zakat

Kompas.com - 26/04/2023, 10:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUARA untuk merevisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terus bergema. Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah keagamaan juga mengusulkan pembahasan revisi UU tersebut.

Jajak pendapat revisi UU 23 Tahun 2011 juga sudah dilakukan termasuk ke Baznas di provinsi. Seruan untuk melakukan revisi juga datang dari Forum Zakat (Foz) yang menaungi Lembaga Amil Zakat (Laz) di Indonesia.

Setelah berjalan hampir 12 tahun, tentu ada banyak dinamika tentang pengelolaan zakat yang terjadi. Sehingga gagasan revisi UU Pengelolaan Zakat agar sesuai dengan kondisi kekinian sangat relevan.

Dorongan agar revisi UU Pengelolaan Zakat masuk ke dalam Prolegnas 2023 juga datang langsung dari DPR.

Indonesia dengan segala karakteristiknya tentu memiliki kekhasan tersendiri. Kekhasan ini yang menjadi pembeda regulasi di Indonesia dengan negara lain.

Namun, dalam konteks pengelolaan zakat tidak ada salahnya mengumpulkan berbagai macam referensi dari negara lain. Sebab praktik zakat adalah praktik yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Sehingga melakukan studi kasus pengelolaan zakat di berbagai negara bisa menjadi masukan berharga bagi perbaikan pengelolaan zakat di Tanah Air.

Malaysia

Secara ringkas, pengelolaan zakat di Malaysia bersifat wajib dan bagi yang tidak menunaikan bisa mendapatkan ancaman pidana. Namun regulasi zakat di Malaysia diatur per negara bagian atau tidak terpusat.

Otoritas pengelolaan zakat berada di negara bagian di mana ada sultan dan Majlis Agama Islam sebagai penanggung jawab.

Fungsi pemerintah pusat adalah pada pengawasan dengan melibatkan lembaga pengawasan korupsi untuk mengawal laporan keuangan.

Zakat di Malaysia juga berfungsi sebagai pengurang pajak. Bukan hanya pajak pribadi, tapi juga bisa menjadi pengurang pajak perusahaan saat korporasi menunaikan zakat perusahaan.

Singapura

Singapura bukan negara Muslim. Pengelolaan zakatnya dilakukan oleh kekuatan sipil. Setelah besar, pengelolaan zakat dikoordinasi oleh Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS). Pemerintah sama sekali tidak turut campur dalam pengelolaan zakat di Singapura.

MUIS diberikan keleluasan, bahkan dalam mengeluarkan regulasi terkait dengan pengelolaan zakat di Singapura.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com