JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) saat masa libur dan menjelang berakhirnya cuti Lebaran 2023.
Pada Senin (24/4/2023), Presiden Joko Widodo mengajak ASN, TNI, Polri dan pegawai swasta untuk menunda terlebih dulu perjalanan balik dari kampung halaman.
Menurut Presiden, apabila tak ada keperluan mendesak, sebaiknya jadwal kembali dimundurkan hingga setelah 26 April 2023.
Tujuannya, menghindari arus puncak arus balik Lebaran.
"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda/memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi.
Baca juga: Tak Ada Halalbihalal, ASN DKI Besok Langsung Masuk Kerja Usai Libur Lebaran Berakhir
Kepala Negara menyampaikan, ajakan tersebut nantinya bisa ditindaklanjuti teknisnya oleh instansi maupun perusahaan masing-masing.
Misalnya saja, ASN bisa mengajukan cuti tambahan maupun cuti lainnya.
"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.
Deputi Bidang Protokol, Persm dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, merujuk arahan Presiden Jokowi tersebut para ASN, TNI, Polisi, pegawai BUMN hingga swasta bisa memperpanjang cuti Lebaran.
Selain itu, mereka bisa menerapkan work from home (WFH), work from anywhere (WFA), atau izin kepada atasan dan sebagainya.
"Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar Bey saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Baca juga: Arahan Jokowi soal Perpanjangan Cuti Lebaran ASN, TNI, Polri hingga Swasta
Dia menegaskan, tetap ada prosedur izin kepada atasan sebelum melakukan WFA, WFH, izin maupun perpanjangan cuti.
Namun, menurut dia, apabila para pegawai sudah ada atau memang ada di Jakarta, mereka tidak perlu memperpanjang cuti.
Sejak pandemi Covid-19 semuanya sudah terbiasa dengan WFH.
Selain itu, para pegawai dan karyawan juga sudah terbiasa melakukan presensi online dan menerapkan aturan bekerja berdasarkan kinerja.