Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arahan Pemerintah untuk ASN Selepas Lebaran, Boleh Perpanjang Cuti, WFH, dan Tunda Halalbihalal

Kompas.com - 26/04/2023, 07:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan sejumlah arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) saat masa libur dan menjelang berakhirnya cuti Lebaran 2023.

Pada Senin (24/4/2023), Presiden Joko Widodo mengajak ASN, TNI, Polri dan pegawai swasta untuk menunda terlebih dulu perjalanan balik dari kampung halaman.

Menurut Presiden, apabila tak ada keperluan mendesak, sebaiknya jadwal kembali dimundurkan hingga setelah 26 April 2023.

Tujuannya, menghindari arus puncak arus balik Lebaran.

"Pemerintah mengajak masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk menghindari puncak arus balik tersebut dengan cara menunda/memundurkan jadwal kembali mudik setelah tanggal 26 April 2023," ujar Jokowi.

Baca juga: Tak Ada Halalbihalal, ASN DKI Besok Langsung Masuk Kerja Usai Libur Lebaran Berakhir

Kepala Negara menyampaikan, ajakan tersebut nantinya bisa ditindaklanjuti teknisnya oleh instansi maupun perusahaan masing-masing.

Misalnya saja, ASN bisa mengajukan cuti tambahan maupun cuti lainnya.

"Ketentuan ini berlaku untuk ASN/TNI/Polri ataupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi.

Perpanjangan cuti, izin, WFH, hingga WFA

Deputi Bidang Protokol, Persm dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, merujuk arahan Presiden Jokowi tersebut para ASN, TNI, Polisi, pegawai BUMN hingga swasta bisa memperpanjang cuti Lebaran.

Selain itu, mereka bisa menerapkan work from home (WFH), work from anywhere (WFA), atau izin kepada atasan dan sebagainya.

"Jadi (ASN, pegawai BUMN, TNI, Polri dan swasta) bisa perpanjang cuti, work from home (WFH) dari kampung halaman, atau work from anywhere (WFA), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," ujar Bey saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Arahan Jokowi soal Perpanjangan Cuti Lebaran ASN, TNI, Polri hingga Swasta

Dia menegaskan, tetap ada prosedur izin kepada atasan sebelum melakukan WFA, WFH, izin maupun perpanjangan cuti.

Namun, menurut dia, apabila para pegawai sudah ada atau memang ada di Jakarta, mereka tidak perlu memperpanjang cuti.

Sejak pandemi Covid-19 semuanya sudah terbiasa dengan WFH.

Selain itu, para pegawai dan karyawan juga sudah terbiasa melakukan presensi online dan menerapkan aturan bekerja berdasarkan kinerja.

Tunda halalbihalal 

Selain soal teknis masuk kerja setelah libur Lebaran, pemerintah juga memberikan arahan tentang kegiatan silaturahmi bersama atau halalbihalal di kantor.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Mahfud MD meminta ASN, anggota TNI dan Polri serta karyawan BUMN tak menggelar halal bihalal di kantor pada 24-30 April 2023 atau selama pekan pertama masa libur Lebaran dan cuti bersama.

Hal tersebut disampaikannya lewat pengumuman di akun Instagram resminya @mohmahfudmd pada Senin lalu

"Selaku Menteri PANRB ad interim, secara resmi saya mengumumkan, semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian/BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H," ujar Mahfud.

Baca juga: Kantor Pemerintahan Baru Boleh Gelar Halalbihalal Mulai 2 Mei 2023

"Pada pekan pertama (tanggal 24 - 30 April 2023) supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut," kata dia.

Menurut Mahfud, setelah rentang waktu tersebut atau setelah 2 Mei 2023, kegiatan halalbihalal, reuni, syawalan dan sejenisnya baru boleh diadakan.

Ketentuan tersebut sudah ditegaskan dalam Surat Menteri PANRB No. B/480/M.KT.01/2023 yang ditandatangani Mahfud MD pada 24 April 2023.

"Halal bihalal bisa diadakan setelah 2 Mei 2023. Pekan pertama usai cuti bersama, diharapkan instansi pemerintah langsung fokus menyelenggarakan pelayanan publik," ujar Mahfud.

BUMN tak gelar halalbihalal

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, tidak ada halalbihalal bagi pegawai yang berada di lingkungan kementeriannya.

Erick juga memerintahkan agar semua BUMN tidak menggelar halalbihalal.

"Tak ada halalbihalal di BUMN. Alhamdulillah, libur lebaran sebentar lagi usai. Menteri BUMN dan jajaran Kementerian BUMN tidak melaksanakan halalbihalal di lingkungan kementerian," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya pada Senin.

"Dan memerintahkan kepada semua BUMN untuk tidak melaksanakan halalbihalal tetapi segera fokus menjalankan rencana rekrutmen BUMN dan juga pembuatan pasar murah secara bersama," ujar dia.


Erick menyampaikan, bagi pegawai di lingkungan Kementerian BUMN maupun pegawai BUMN yang akan kembali ke Jakarta agar mengikuti anjuran pemerintah, yakni menunda balik setelah 26 April 2023.

"Sehingga dapat mengurangi kemacetan. Hati-hati di jalan, istirahat bila lelah. BUMN juga membuka layanan di rest area sepanjang jalur tol," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com