Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Lukas Enembe Sudah Sesuai Hukum

Kompas.com - 19/04/2023, 05:47 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah sesuai dan memenuhi prosedur hukum saat memproses penetapan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Litigasi dan Perlindungan Saksi Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe sebagai salah satu perwakilan pihak termohon.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum, sehingga mempunyai hukum yang mengikat," ujar Iskandar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/4/2023).

Saat diwawancarai usai sidang, Iskandar mengatakan, pihaknya dalam menetapkan tersangka berpedoman pada hukum kekhususan, yaitu merujuk pada Undang-Undang (UU) KPK Pasal 44 Ayat (1) dan (2).

"Dimana penyelidik berusaha mengumpulkan bukti permulaan untuk menetapkan tersangka," katanya.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe

Ia mengungkapkan, proses penyelidikan bisa dilanjut ke tahap penyidikan jika pihak penyelidik KPK menemukan sejumlah minimal dua barang bukti permulaan yang menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana dan calon tersangka.

Ketentuan tersebut, kata Iskandar, juga termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

"Maka, pada tahap awal penyidikan itu KPK sudah berbekal bukti permulaan sesuai dengan keputusan MK (nomor) 21, itu sudah bisa menetapkan tersangka," ujarnya.

Diketahui, sidang gugatan praperadilan Lukas Enembe kembali digelar untuk mendengarkan jawaban KPK usai Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona melontarkan berbagai permohonan untuk kliennya pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Nilai KPK Salah Alur Administrasi saat Menahan Kliennya

Dalam permohonannya, Petrus mengatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan kliennya adalah tidak sah dan tidak memiliki hukum yang mengikat.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar Petrus dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut, Petrus juga meminta KPK mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan Lukas Enembe di rumah sakit atau penahanan kota.

"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat perintah penahanan dengan menempatkan pemohon pada rumah atau rumah sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya," ujar Petrus.

Baca juga: KPK Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan Lukas Enembe di Sidang Gugatan Praperadilan

Petrus juga memohon kepada hakim ketua untuk mengeluarkan Lukas Enembe dari tahanan; memulihkan haknya dalam martabatnya; serta menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo yang dibebankan kepada negara.

Adapun gugatan yang didaftarkan Lukas Enembe pada Rabu (29/3/2023) lalu ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan, Lukas Enembe Minta Penahanannya Dipindah ke Rumah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Momen Hakim Agung Gazalba Saleh Melenggang Bebas dari Rutan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com