Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Soroti Ruang Gelap Dana Kampanye Peserta Pemilu jika Sewa "Buzzer"

Kompas.com - 17/04/2023, 23:08 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa kampanye peserta pemilu di media sosial selama ini menjadi ruang gelap yang tidak jelas ruang lingkup penindakannya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyat mengambil contoh soal peserta pemilu diharuskan untuk melaporkan dana kampanye sebagai bentuk akuntabilitas.

Namun, keberadaan media sosial telah menuntut pertanggungjawaban dalam bentuk lain.

Ia mengambil contoh fenomena buzzer yang bisa saja dipergunakan peserta pemilu untuk mempromosikan dirinya.

"Misalkan kalau (peserta pemilu) menyewa buzzer/influencer itu tidak terlapor di dana kampanye," kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu dalam diskusi virtual yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Lawan Disinformasi Pemilu, Senin (17/4/2023).

"Ini belum terlihat, karena sebetulnya salah satu yang menyebabkan kita punya tantangan kampanye dunia medsos itu karena orang bilang ini ruang gelap. Diharapkan ini bisa dibawa ke ruang terang," kata dia.

Baca juga: JPPR Temukan 143 Bentuk Curi Start Kampanye di 16 Provinsi Gunakan Alat Peraga

Fenomena buzzer politik ini juga menjadi tantangan karena dikhawatirkan menjadi sumber konten-konten hoaks dan disinformasi serta informasi tak bertanggung jawab lainnya.

Ada tantangan bagi aparat penegak hukum maupun penyelenggara pemilu tak hanya mengetahui siapa aktor buzzer yang seringkali anonim di media sosial, melainkan juga melacak apakah ia terafiliasi dengan peserta pemilu.

"Dengan adanya kekosongan kerangka hukum ini, maka yang didorong adalah ekosisitem digital yang demokratis menuju Pemilu 2024," ujar Ninis.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya menyampaikan akan merevisi peraturan terkait kampanye untuk secara khusus mengatur lebih jauh penggunaan media sosial pada masa kampanye Pemilu 2024.

Saat ini, peraturan terkait kampanye yang ada adalah Peraturan KPU Nomor 23 dan 33 Tahun 2018 yang disusun menjelang Pemilu 2019.

Baca juga: Uang-uang Haram Jelang Pemilu 2024, Memupuk Dana Kampanye dari Hasil Korupsi

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menegaskan bahwa belanja iklan pada masa kampanye selalu dibiayai oleh peserta pemilu.

Ada perkembangan baru yang dianggap perlu diatur terkait mekanisme belanja iklan di media sosial pada masa kampanye, karena hal itu berbeda dengan belanja iklan di media-media lain seperti elektronik dan cetak.

"Kampanye dengan berbagai metode dan kanal itu, kemudian bagaimana iklan kampanye di medsos, itu yang kemudian perlu didefinisikan tersendiri," kata Mellaz di Kantor KPU RI, Kamis (13/4/2023).

Namun, Mellaz belum secara rinci menyebutkan rencana pendefinisian lebih lanjut soal iklan kampanye via media sosial.

"Media sosial itu kan satu platform yang kemudian bisa memunculkan interkasi dua arah, partisipasi, sampai kemudian bisa memunculkan konten-konten baru. Itu tentu akan kita diskusikan lebih lanjut," ujar Mellaz.

"Ini yang kemudian kita coba susun, tentu hasil yang kami susun akan dikomunikasikan dengan banyak pihak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com