Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Saat Idul Fitri, ASN Dilarang Minta THR ke Pihak Lain untuk Hari Raya Keagamaan pada 2023

Kompas.com - 17/04/2023, 16:02 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima gratifikasi dan meminta hadiah atau tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat dan perusahaan.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk hari raya Idul Fitri 2023, tetapi juga untuk hari raya keagamaan lainnya.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca juga: Menpan-RB Larang ASN Terima Hadiah THR dan Pakai Kendaraan Dinas Saat Cuti Bersama 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meneken SE tersebut pada 14 April 2023 dan langsung berlaku.

Dilansir dari salinan SE yang diunggah di laman resmi Kemenpan-RB, Senin (17/4/2023), disebutkan bahwa pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan peringatan hari besar lainnya bertujuan mencegah tindakan korupsi.

Oleh karenanya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintahan diminta melakukan tiga hal, yakni:

Baca juga: Cuti Bersama ASN 7 Hari, Sekjen Kemenkumham: Hari Pertama Kerja Harus Masuk, Jangan Tambah Alasan

Pertama, melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Kedua, mengimbau pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ketiga, menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com