JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bangga terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) para penyelenggara negara sementara praktik rasuah terus berlanjut.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai dalam waktu 8 hari lembaganya melakukan OTT tiga kali.
“KPK sekali lagi tidak bangga kalau kemudian ditangkap-tangkap terus,tapi kemudian proses regenerasi korupsi terus terjadi,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (17/4/2023).
Adapun tiga OTT tersebut adalah, tangkap tangan Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil pada 6 April terkait dugaan suap trevel umroh hingga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setempat.
Baca juga: 3 Kali OTT KPK dalam 8 Hari: Bupati Kepulauan Meranti hingga Wali Kota Bandung
Kemudian, tangkap tangan pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada 11 April terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api.
Terbaru, OTT Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada 14 April terkait dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan jasa internet untuk program Bandung Smart City.
Menurut Ghufron, KPK sedih dan merasa ironi karena sudah berulang kali menangkap kepala daerah.
Namun, alih-alih jera, kepala daerah lainnya tetap menerima uang korupsi, baik suap maupun gratifikasi.
Baca juga: Deretan OTT KPK Jelang Lebaran, dari Kardus Durian hingga Wali Kota Bandung
“KPK sedih dan ironi mengapa sampai hari ini telah berulang kali KPK menangkap beberapa kepala daerah,” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, untuk mengatasi korupsi kepala daerah yang terus menerus terjadi perlu dilakukan perubahan sistemik.
Pihaknya menduga, kepala daerah terus mengambil uang panas karena dari sisi politik mereka masih membutuhkan korupsi guna menjaga eksistensi kekuasaan.
Adapun upaya melanggengkan kekuasaan itu dilakukan melalui Pilkada, selama proses memimpin, maupun saat akan melanjutkan pemerintahannya.
“Proses politik yang berbiaya tinggi maka kemudian seakan-akan korupsi sudah menjadi kebiasaan dan keharusan,” kata Ghufron.
“Ini yang harus kita hentikan,” tambahnya.
Sebagai informasi, sejak KPK berdiri pada 2004 hingga Januari 2023, lembaga antirasuah telah menangani 1.519 tersangka. Jumlah ini mengacu pada data yang dipaparkan Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.
Dari jumlah tersebut, 373 merupakan pihak swasta; 343 anggota DPR dan DPRD; 310 pejabat eselon I, II, III, dan IV; dan lain-lain 200 orang.
Kemudian, 155 wali kota/bupati dan wakilnya, 35 kepala lembaga/kementerian, 29 hakim, 23 gubernur, 16 pengacara, 11 jaksa, 8 komisioner, 8 korporasi, 4 duta besar, dan 4 polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.