Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Amankan Uang Asing hingga Sepatu "Louis Vuitton" Saat OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Kompas.com - 16/04/2023, 09:56 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jumat (15/4/2023).

"Barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dollar Singapura, dollar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan bath," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/4/2023).

"Turut diamankan sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp 924,6 juta," lanjut dia. 

Dalam kegiatan tangkap tangan ini sendiri, tim KPK mengamankan sembilan orang dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB. Seluruh OTT dilakukan di wilayah Kota Bandung.

Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Yana Mulyana Dkk Terkait Suap Rp 924,6 Juta untuk Bandung Smart City

Ghufron menjelaskan, penangkapan Wali Kota Bandung itu berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa akan terjadi penyerahan uang kepada penyelenggara negara pada hari Jumat.

Atas informasi tersebut, tim penindakan Komisi Antirasuah langsung bergerak ke Kota Bandung.

Dalam operasi senyap ini, KPK menangkap Ajudan Yana bernama Andri Susanto, sekretaris pribadi Yana bernama Rizal Hilman dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Bandung Khairul Rijal. Seluruhnya diamankan di Balai Kota Bandung. 

Secara pararel, lembaga antikorupsi itu juga mengamankan dua orang pihak swasta, yakni CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro di kantornya masing-masing.

Sementara itu, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan dan staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung bernama Wanda diamankan di kantornya sekitar pukul 19.00 WIB.

Lebih lanjut, tim KPK juga menangkap Yana Mulyana di Pendopo atau Rumah Dinas Wali kota pada pukul 19.15 WIB.

"Tim KPK berikutnya membawa pihak-pihak tersebut ke Jakarta menuju gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," jelas Ghufron.

Baca juga: Pagi Bicara soal Kejujuran Pada 120 Pejabat Kota Bandung, Sore Yana Mulyana Ditangkap KPK

Setelah melakukan pendalaman dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan status perkara dugaan suap ini ke penyidikan dan menetapkan 6 orang tersangka.

Keenamnya diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengadaan CCTV dan jasa jaringan internet program Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023.

Dalam perkara ini, Yana, Dadan, dan Khairul Disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, SS, AG, dan BN yang disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com