Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Ubah Aturan, Pejabat Tak Lapor LHKPN Tunjangannya Bisa Ditahan

Kompas.com - 15/04/2023, 15:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membuat aturan yang menyatakan pejabat tidak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dijatuhi sanksi penundaan promosi jabatan hingga menahan tunjangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, ketentuan sanksi tersebut akan termuat dalam perubahan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 mengenai tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

“Bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan,” kata Pahala dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Menurut Pahala, beberapa lembaga atau kementerian sebenarnya telah menerapkan sanksi tersebut.

Baca juga: GASPOL! Hari Ini: Tak Cuma Rafael Alun, Ada 1.500 Pejabat Kaburkan LHKPN

Penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh lapor LHKPN memang dibolehkan undang-undang. Dengan catatan, hukuman yang dijatuhkan terbatas pada sanksi administratif.

“Kita harapkan setahun ini selesai peraturan KPK-nya,” ujar pahala.

Pahala membenarkan, pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi nantinya memang atasan pejabat atau penyelenggara negara terkait.

Namun, KPK akan mengatur lebih detail sanksi yang dijatuhkan oleh atasan tersebut kepada para bawahannya.

Beban menegakkan sanksi itu selanjutnya berada pada atasan tersebut.

“Sehingga kalau misalkan dia tidak diberi sanksi kita umumkan, nah media menghukumlah atasannya,” tutur Pahala.

Pahala menyebut, LHKPN merupakan persoalan komitmen penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka kepada publik.

Jika bawahan dan atasan sama-sama tidak mau terbuka, maka sikap mereka akan diumumkan kepada publik.

“Jadi itu sanksi tahun 2020 peraturan akan kita revisi, sanksinya kita detailkan,” kata Pahala.

Baca juga: KPK: Setkab dan KSP Masuk 10 Lembaga Tingkat Pelaporan LHKPN Terendah

Sebagai informasi, dalam Pasal 21 Ayat (1) Perkom Nomor 2 tahun 2020 disebutkan, KPK bisa merekomendasikan penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN atau memenuhi kewajibannya dijatuhi sanksi administratif.

Rekomendasi disampaikan kepada atasannya langsung maupun pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara itu berdinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com