Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala PPATK Usul Satgas Penanganan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Libatkan Pihak Luar

Kompas.com - 14/04/2023, 20:07 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengusulkan agar satuan tugas (Satgas) penanganan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan pihak luar.

Adapun satgas ini dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNPP TPPU) yang diketuai oleh Mahfud MD.

Menurut Yunus, satgas yang terdiri dari instansi pemerintah saja tidak akan bisa memenuhi kepercayaan publik terkait penyelesaian penanganan transaksi janggal tersebut.

Sementara itu, jika satgas hanya terdiri dari pihak luar maka akan kesulitan untuk mendalami transaksi janggal karena terbatasnya kewenangan dan pemahaman yang dimiliki untuk mendalami transaksi ratusan triliun rupiah di Kemenkeu tersebut.

Baca juga: Mahfud Sebut Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Disetujui Komisi III DPR dan Segera Dibentuk

“Jadi, memang ini bagai buah simalakama kalau satgasnya dari dalam instansinya itu-itu saja, mungkin orang luar (publik) kurang percaya karena yang melakukan dia, di Satgas dia lagi,” kata Yunus saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

“Tapi, kalau satgasnya orang luar saja dia enggak ada kewenangan untuk menyidik, dia enggak mengerti business process ataupun liku-liku di kepabeanan misalnya, illegal mining, susah juga, enggak jalan juga,” ujarnya lagi.

Ketua Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera periode 2015-2020 itu pun berpendapat, satgas ini harus melibatkan pihak luar selain pihak dari internal Kementerian atau lembaga yang memang berada dan memahami persoalan tersebut.

Yunus mengatakan, penggabungan tim untuk menangani transaksi janggal dengan menggabungkan pihak pemerintah dan pihak luar telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Tak Sepakat Pembentukan Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

“Jadi, menurut saya, harus kombinasi. Biar ada pengawasan dari luar, libatkanlah pihak luar biar independen ya masuk dalam Satgas sama-sama dengan mereka, yang dari katakanlah Bea dan Cukai, Pajak, ataupun PPATK, itu harus,” kata Yunus.

Ia mengatakan, jika satgas hanya berisi tim dari kementerian atau lembaga hasilnya bisa saja tidak sepenuhnya dipercaya publik.

Ahli Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini berpandangan, kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam penanganan perkara ini penting untuk dipelihara.

“Unsur luar itu supaya dipercaya karena kalau satgas ini dipercaya oleh publik, hasilnya pun bisa dipercaya. Kepercayaan kepada pemerintah ini kan perlu diperihara. Kalau dia buat sendiri saja, kalau ada hasil orang enggak percaya ya bisa sia-sia ya,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud: Satgas Komite TPPU Prioritaskan Kasus Emas Batangan Ilegal di Bea Cuka

“Kalau saya, lebih baik digabung begitu, enggak ada larangan untuk menggabung seperti itu buatlah tim gabungan, kalau perlu dibuat melibatkan pihak di luar itu,” kata Yunus lagi.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyatakan bahwa pembentukan satgas itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Komite TPPU dalam mengusut kasus transaksi janggal untuk selanjutnya diproses hukum.

Mahfud berjanji Satgas yang terdiri dari sejumlah kementerian dan lembaga itu akan kerja profesional, transparan, akuntabel.

"Komite TPPU akan bentuk Satgas Supervisi untuk tindak lanjuti LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) nilai agregat Rp 349 triliun dan cash building prioritaskan LHP paling besar, dimulai yang Rp 189 triliun lebih," kata Mahfud dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Menurut rencana, satgas ini bakal melibatkan sejumlah lembaga seperti PPATK, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Kemudian, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam.

Baca juga: Minta Mahfud Libatkan KPK dalam Satgas TPPU, Johan Budi: Kalau Orangnya Itu-itu Saja Mungkin Enggak Berhasil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Pertimbangan Hakim Tipikor Kabulkan Eksepsi Gazalba Dinilai Mengada-ada

Nasional
Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Ceritakan Operasi Ambil Alih Saham Freeport, Jokowi: Sebentar Lagi 61 Persen

Nasional
109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

109.898 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Saudi, 17 Orang Wafat

Nasional
Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Jokowi: Semua Sudah Dihitung...

Nasional
Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Jokowi Bakal Lihat Kemampuan Fiskal untuk Evaluasi Harga BBM pada Juni

Nasional
Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Kemenag Rilis Aplikasi Kawal Haji, Sarana Berbagi Informasi Jemaah

Nasional
Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Rakernas PDI-P Banyak Kritik Pemerintah, Jokowi: Itu Internal Partai, Saya Tak Akan Komentar

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Kemenag Imbau Jemaah Haji Jaga Pakaian, Perilaku, dan Patuhi Aturan Lokal Saudi

Nasional
Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Polemik RUU Penyiaran, Komisi I DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Masukan Rakyat

Nasional
Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Organisasi Petroleum ASEAN, Pertamina Dorong Kolaborasi untuk Ketahanan Energi

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Di Hadapan Jokowi, Kapolri Pilih Umbar Senyum Saat Ditanya Dugaan Penguntitan Jampidsus

Nasional
Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Penerapan SPBE Setjen DPR Diakui, Sekjen Indra: DPR Sudah di Jalur Benar

Nasional
Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Soal Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Komisi III DPR Minta Kejagung dan Polri Duduk Bersama

Nasional
Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Ketum PBNU Minta GP Ansor Belajar dari Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com