JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati mengatakan, modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak bergeser mengikuti teknologi.
Hal itu diungkapkan Ai Maryati dalam focus group discussion (FGD) yang diadakan KPAI di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2023).
"Sebuah persoalan yang kita hadapi, menghadapi dinamikanya, kemudian modus-modusnya, situasi, dan kondisinya yang mengalami kebaruan," ujar Ai.
Ai mencontohkan, pada Maret ini, KPAI mengadvokasi lima anak yang dijadikan pekerja rumah tangga (PRT) di kawasan Jakarta Barat.
Menurutnya, modus perekrutan semacam itu akan terus berkembang memanfaatkan teknologi seperti media sosial (medsos).
"Kadang-kadang kita enggak bisa meraba, karena hari ini trigger berbasis online," kata Ai.
Hal yang sama juga diungkapkan Kanit V Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Iwan Purwanto.
"Modusnya makin ke sini makin canggih. Modus terbaru menggunakan teknologi yang sekarang sudah ada, menggunakan medsos dan sebagainya," ujar Iwan.
Iwan mencontohkan kasus eksploitasi pekerja seks di kawasan Jakarta Barat.
Baca juga: Mahfud: TPPO Melibatkan Jaringan, Baik di Kantor Pemerintahan maupun Swasta
Ia mengungkapkan bahwa sebagian korban merupakan orang yang tidak mengerti soal eksploitasi atau TPPO.
"Terakhir, yang kami ada laporannya, jadi anak bekerja ke Jakarta, orang Cianjur. Ternyata ketemu tempat spa di wilayah Jakarta Barat," kata Iwan.
"Kami amankan anaknya, tapi ternyata enggak mau, ternyata nangis-nangis. Modusnya mereka membantu ekonomi, setelah masuk ke situ, mereka jadi keenakan," ujar Iwan.
Iwan juga mengatakan bahwa TPPO sulit diberantas karena berbagai hal, salah satunya kondisi ekonomi korban.
"Ini kejahatan internasional yang perlu penanganannya juga khusus," katanya.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus TPPO Bermodus Kerja Gaji Tinggi ke Kamboja
Data dari Bareskrim Polri seperti yang dipaparkan Iwan, kasus TPPO cenderung meningkat sejak 2020.
Pada 2020, ada 126 kasus TPPO. Kemudian, pada tahun selanjutnya terdapat 122 kasus.
Selanjutnya, pada 2022, terdapat 133 kasus TPPO. Pada tahun 2023, Bareskrim Polri baru mencatat ada 10 kasus berdasarkan data yang dihimpun per bulan Maret.
Baca juga: Bareskrim Dalami Identitas 1.000 Korban TPPO ke Arab Saudi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.