JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Adang Daradjatun berjanji akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal 55 anggota dewan yang tak memberitahukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia mengaku telah menerima, dan tengah melakukan pengecekan laporan ICW yang diberikan Rabu (12/4/2023).
“Apapun juga kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak tindak lanjuti,” ucap Adang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: ICW Laporkan 4 Pimpinan DPR karena Tak Patuh Setor LHKPN, Siapa Saja?
Ia mengeklaim, pihaknya bakal mempelajari laporan dari ICW untuk menentukan sikap, terkait adanya pelanggaran, hingga pemberian sanksi disiplin yang bakal diberikan.
“Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD (alat kelengkapan dewan),” ujar dia.
Adang memastikan proses di MKD bakal terus berjalan, meskipun dalam laporannya, ICW menyebut ada tiga anggota MKD yang juga tak patuh memberikan LHKPN.
Akan tetapi, ia belum dapat memastikan apakah para anggota MKD tersebut bakal dilibatkan dalam sidang etik atau tidak.
“Ya nanti kita lihat di sidangnya, kan tidak selalu harus semuanya hadir,” imbuh dia.
Baca juga: DPR Tak Kunjung Sahkan RUU Perampasan Aset, ICW: Ada Gelagat Enggak Suka OTT
Adapun berdasarkan data ICW yang diterima oleh Kompas.com, tiga wakil ketua MKD tak patuh LHKPN. Ketiganya adalah Andi Rio Idris, Habiburokhman, dan Nazaruddin Dek Gam.
Andi disebut ICW tak melaporkan LHKPN pada 2019 hingga 2021, sementara Habiburokhman tak melaporkan LHKPN pada 2021. Kemudian, Nazaruddin terlambat melaporkan LHKPN pada 2020 dan 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.