JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamanan lebih ketat tampak terlihat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk mengawal jalannya sidang putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabatar atau Brigadir J.
Diketahui, empat terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat tampak bersiaga dilengkapi senjata laras panjang di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Jelang Putusan Banding Kasus Brigadir J, PT DKI: Ferdy Sambo dkk Tak Wajib Hadir
Selain personel dari Korps Brimob, pengamanan di PT DKI Jakarta ini juga dilengkapi mobil kendaraan taktis (rantis) berjenis barracuda dan juga pagar kawat berduri yang telah dipersiapkan.
Dikonfirmasi, Pejabat Humas P DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengaku, tidak ada pengamanan khusus terhadap jalannya sidang pembacaan putusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kewajiban kami untuk melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini kepolisian, mengenai jumlah aparat yang diturunkan dan sebagainya tergantung kepolisian menganalisanya,” kata Binsar di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
“Kami tidak punya ikut campur di situ (soal pengamanan) mungkin polisi menganggap ini lebih rawan atau apa saya enggak tahu dari pihak keamanan,” ucapnya.
Binsar menyampaikan, pengamanan jalannya sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana itu sama dengan pengamanan banding perkara lainnya.
Menurut dia, pengamanan di PT DKI terdiri dari aparatur di internal dan pihak pengamanan dari Mahkamah Militer yang ditugaskan.
Baca juga: Arti Upaya Banding Ferdy Sambo dan Putusannya dalam Kasus Brigadir J
Adapun sidang pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan perkara banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dilanjutkan dengan putusan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, majelis hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Kemudian, perkara atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Lalu, perkara Ricky Rizal bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Terakhir, perkara atas nama Kuat Maruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.
Baca juga: PT DKI Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung di Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk