Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mokh Khayatul Rokhman
Pegawai Negeri Sipil

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Individualisasi Perkara Pidana Anak

Kompas.com - 11/04/2023, 10:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUDAH bukan rahasia lagi untuk mendorong perkara cepat diproses oleh aparat hukum maka harus diviralkan terlebih dahulu.

Perkara anak pun sama sehingga banyak kasus yang sengaja diviralkan melalui media massa dan media sosial.

Bahkan tidak jarang pula yang sampai menampilkan identitas, foto, dan latar belakang pelaku anak. Massa seakan tidak peduli lagi bahwa sebenarnya terdapat larangan mempublikasikan jati diri pelaku anak.

Tujuannya tidak jauh dari unsur entertain (hiburan) dan sekaligus menggiring opini untuk menghakimi pelaku anak (trial by press).

Kita dapat menemukan masalah itu pada kasus-kasus yang viral tahun 2023. Pertama kasus jual organ tubuh di Makasar.

Kedua, penganiayaan David Ozora di Jakarta. Ketiga, maraknya klithih (kejahatan jalanan) di Yogyakarta.

Ada identitas, foto dan latar belakang pelaku anak yang disajikan dengan jelas di media massa dan media sosial dalam pemberitaan kasus-kasus tersebut.

Masalah kasus anak tidak hanya itu saja. Dari data yang terkumpul terlihat banyaknya angka kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku.

Mahkamah Agung mencatat selama tahun 2022 ada 1.153 perkara anak yang ditanganinya. Sedangkan BPRSR Sleman sebagai tempat penitipan dan pembinaan pelaku anak, tanggal 27 Maret 2023 telah menampung 87 anak, padahal kapasitasnya hanya 80. Itu artinya sudah terjadi kelebihan kapasitas.

Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Pidana Anak mengatur bahwa identitas anak sebagai pelaku wajib dirahasiakan dalam berita media cetak dan elektronik.

Dalam ayat 2, identitas anak yang dimaksud lebih diperjelas menjadi nama anak pelaku, nama orangtua, alamat rumah, wajah dan hal-hal lainnya yang mengungkapkan jati diri anak pelaku. Pelanggar UU ini bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan didenda maksimal Rp 500 juta.

Anak bukanlah orang dewasa. Oleh karena itu harus diperlakukan secara berbeda pula. Umurnya masih di bawah 18 tahun, kondisi kejiwaan emosi masih labil dan sedang proses pencarian jati diri.

Masa depan anak masih panjang serta akan menjadi pewaris (penerus) kehidupan kita ini. Apa yang kita lakukan padanya masa kini akan mewarnai perjalanan hidup anak di masa depan.

Dampak penghukuman dan penjeraan yang diberikan saat ini bisa membekas hingga anak sudah jadi dewasa. Bahkan menjadi catatan negatif yang melabelinya (stigmatisasi) buruk seumur hidup.

Perlakuan berbeda

Penanganan perkara pidana anak diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com