Anak dalam UU tersebut harus didampingi oleh orangtua atau wali, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan.
Petugas selama proses pidana dilarang memakai seragam institusi (uniform), penyidikan tidak boleh malam hari dan pelaksanaan sidang anak didahulukan dari dewasa.
Sedangkan pemidanaan diharuskan lewat proses diversi dahulu (penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal) kecuali hanya untuk kasus-kasus berat yang diancam penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
Apabila harus melalui sidang pengadilan, pelaku tidak harus dipenjara. Ada pidana dengan syarat pengawasan, pidana pembinaan dan anak dikembalikan orang tua (AKOT) yang bisa diberikan padanya. Penjara hanya merupakan pilihan terakhir (ultimum remidium).
Berbeda dari penyelesaian perkara orang dewasa pada umumnya. Sidang perkara kasus anak harus mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas).
Litmas menjelaskan latar belakang pelaku anak yang berpengaruh pada terjadinya tindak pidana.
Litmas disajikan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Narasumbernya berasal dari pelaku anak, orangtua atau wali, masyarakat, korban dan ahli (psikolog).
Tiap-tiap anak yang terlibat dalam kriminal memiliki motif dan latar belakang sendiri-sendiri. Oleh karena itu, harus dihukum dan diberi pembinaan dengan cara berbeda-beda pula.
Prinsip ini dikenal dengan nama individualisasi pidana yang menurut Sudarto dalam buku Kapita Selekta Hukum Pidana (1981) adalah memberikan sanksi pidana dengan melihat dan memperhatikan sifat-sifat dan keadaan-keadaan pelaku.
Litmas hadir tidak lain sebagai bentuk individualisasi pidana. Prinsip ini menggantikan pandangan lama yang berkata orang yang melakukan pelanggaran hukum sama harus dihukum dengan cara yang sama pula.
Penanganan kasus anak hendaknya bukan untuk tujuan entertain (hiburan) semata dan tekanan publik. Sebagaimana kita ketahui berita hukum dan kriminal memiliki daya tarik besar.
Banyak rubrik dan acara di media khusus tentang itu yang terbukti laku di pasar. Perkara anak bukanlah cerita fiksi yang harus menarik penonton.
Pelaku juga bukan aktor-aktor layaknya dalam sinetron. Kasus anak bersifat faktual, maka penyelesaiannya tidak harus menarik sesuai selera penonton.
Akan tetapi harus berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku demi kepentingan terbaik bagi anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.