Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mokh Khayatul Rokhman
Pegawai Negeri Sipil

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta

Individualisasi Perkara Pidana Anak

Kompas.com - 11/04/2023, 10:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Anak dalam UU tersebut harus didampingi oleh orangtua atau wali, penasehat hukum dan pembimbing kemasyarakatan.

Petugas selama proses pidana dilarang memakai seragam institusi (uniform), penyidikan tidak boleh malam hari dan pelaksanaan sidang anak didahulukan dari dewasa.

Sedangkan pemidanaan diharuskan lewat proses diversi dahulu (penyelesaian perkara di luar proses peradilan formal) kecuali hanya untuk kasus-kasus berat yang diancam penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.

Apabila harus melalui sidang pengadilan, pelaku tidak harus dipenjara. Ada pidana dengan syarat pengawasan, pidana pembinaan dan anak dikembalikan orang tua (AKOT) yang bisa diberikan padanya. Penjara hanya merupakan pilihan terakhir (ultimum remidium).

Berbeda dari penyelesaian perkara orang dewasa pada umumnya. Sidang perkara kasus anak harus mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas).

Litmas menjelaskan latar belakang pelaku anak yang berpengaruh pada terjadinya tindak pidana.

Litmas disajikan oleh pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Narasumbernya berasal dari pelaku anak, orangtua atau wali, masyarakat, korban dan ahli (psikolog).

Tiap-tiap anak yang terlibat dalam kriminal memiliki motif dan latar belakang sendiri-sendiri. Oleh karena itu, harus dihukum dan diberi pembinaan dengan cara berbeda-beda pula.

Prinsip ini dikenal dengan nama individualisasi pidana yang menurut Sudarto dalam buku Kapita Selekta Hukum Pidana (1981) adalah memberikan sanksi pidana dengan melihat dan memperhatikan sifat-sifat dan keadaan-keadaan pelaku.

Litmas hadir tidak lain sebagai bentuk individualisasi pidana. Prinsip ini menggantikan pandangan lama yang berkata orang yang melakukan pelanggaran hukum sama harus dihukum dengan cara yang sama pula.

Penanganan kasus anak hendaknya bukan untuk tujuan entertain (hiburan) semata dan tekanan publik. Sebagaimana kita ketahui berita hukum dan kriminal memiliki daya tarik besar.

Banyak rubrik dan acara di media khusus tentang itu yang terbukti laku di pasar. Perkara anak bukanlah cerita fiksi yang harus menarik penonton.

Pelaku juga bukan aktor-aktor layaknya dalam sinetron. Kasus anak bersifat faktual, maka penyelesaiannya tidak harus menarik sesuai selera penonton.

Akan tetapi harus berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku demi kepentingan terbaik bagi anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com