Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Forum Zakat Usul Revisi UU Pengelolaan Zakat Jadi Prioritas Prolegnas 2023

Kompas.com - 10/04/2023, 15:54 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Zakat (FOZ) mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat masuk dalam UU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2023.

Hal itu disampaikan oleh Ketua FOZ Bambang Suherman saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI.

"Bismillahirrahmanirrahim, Forum Zakat mengusulkan menjadikan pembahasan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat menjadi prioritas dalam Prolegnas," ujar Bambang di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta pada Senin (10/4/2023).

Baca juga: Ridwan Kamil Targetkan Baznas Jabar Himpun Rp 3,7 Triliun dari Potensi Zakat 2023

Usulan tersebut, kata Bambang, didasari atas beberapa hal, salah satunya masalah perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam beroperasi.

Bambang mengatakan, dalam mekanisme yang telah disetujui Mahkamah Konstitusi (MK), proses perizinan LAZ seharusnya langsung diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Lalu pihak Kemenag akan meminta review dan rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

"Tapi realitas yang terjadi adalah lembaga-lembaga yang ingin mengajukan izin legal zakat harus daftarnya ke BAZNAS, menunggu rekomendasi dari BAZNAS yang tidak menentu waktunya, baru kemudian mendapatkan izin dari Kemenag. Jadi mekanisme ini menghambat," ucap Bambang.

Tak hanya masalah izin legal LAZ  untuk beroperasi, revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 juga diusulkan FOZ karena Ombudsman RI menemukan potensi BAZNAS melakukan conflict of interest atau konflik kepentingan.

"Makanya kemarin pada 2020, kami mengajak Ombudsman untuk me-review keputusan tersebut dan ada catatan dari ombudsman tentang kemungkinan besar ada conflict of interest BAZNAS ketika ingin mengeluarkan atau tidak ingin mengeluarkan sebuah perizinan," kata Bambang.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah Lewat Tokopedia

Lebih lanjut, Bambang menuturkan conflict of interest yang dimaksud adalah ditemukan perolehan 70:30 oleh BAZNAS dari delapan LAZ yang saat ini terkendala perizinannya.

Dalam catatan FOZ, saat ini hanya ada 10 LAZ yang dapat beroperasi secara legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, jumlah ini berkurang dari 18 LAZ yang memperoleh perizinan berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 1999

Ia menyebut, delapan LAZ yang tidak mendapatkan izin operasi dari BAZNAS tersebut kemudian diarahkan untuk menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Nah skema di UPZ, ada kepentingan yang keluar di Perbaznas yang tidak ada di PP  Nomor 14 maupun di UU Nomor 23 Tahun 2011, yaitu pembagian porsi 70:30. Nah inilah kemudian yang menjadi highlight kami tentang perlunya revisi UU ini secara menyeluruh," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com