Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya...

Kompas.com - 21/01/2023, 12:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat yang tidak berizin.

Jumlahnya mencapai 108 lembaga amil zakat (LAZ) yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, 108 lembaga itu sudah beroperasi tanpa memiliki izin terlebih dahulu.

“Ada 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” kata Kamaruddin Amin dalam siaran pers, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: HUT Baznas, Wapres Maruf Minta Zakat Dikelola dengan Profesional

Kamarudin menyampaikan, setiap lembaga zakat harus memiliki izin dari Kemenag. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Pasal 18 Ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.

Sementara itu, pada Ayat (2) diatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat tersebut, yakni terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; berbentuk lembaga berbadan hukum; mendapat rekomendasi dari Baznas; dan memiliki pengawas syariat.

Lalu, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; bersifat nirlaba; memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” ujar Kamaruddin.

Baca juga: Pengumpulan Zakat di Riau Capai Rp 39,2 Miliar, Ketua Baznas: Gerakan Gubri Syamsuar Luar Biasa

Ia juga menyampaikan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat.

"Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” ujar dia.

Berikut ini daftar 108 lembaga amil zakat tanpa izin sesuai regulasi:

1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten

2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten

3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten

4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten

5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten

6. Yayasan Bathara Indonesia, Tanggerang, Banten

7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta

Baca juga: Cara Kurban Online lewat Badan Amil Zakat Nasional

8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta

9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta

10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta

18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta

19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta

20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Baca juga: Profesi Amil Zakat Akan Disertifikasi

21. Yayasan Askar Kauny, Jakarta Timur, DKI Jakarta

22. One Care, Jakarta Timur, DKI Jakarta

23. Yayasan Fitrah Insan Madani, Jakarta Timur, DKI Jakarta

24. OK OCE Peduli, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

25. LAZ Al Fatih, Jakarta Barat, DKI Jakarta

26. Insan Peduli Umat (IPU), Jakarta Pusat, DKI Jakarta

27. LAZ An-Nur PT Indonesia Power, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

28. Yayasan Tunasmuda Care (T.CARE), Jakarta Timur, DKI Jakarta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com