Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kebijakan PIT Resmi Diundangkan, Kementerian KP Paparkan Sejumlah Manfaatnya

Kompas.com - 04/04/2023, 15:57 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Perizinan dan Kenelayanan Direktorat Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) Ukon Ahmad Furqon memaparkan beberapa manfaat kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) bagi sejumlah pihak.

Pertama, kata dia, kebijakan PIT memberikan titik optimum bagi keberlanjutan sumber daya ikan. Kedua, menyejahterakan pelaku usaha dan masyarakat. Ketiga, mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.

"Kalau ditarik garis merahnya, ini aturan yang betul-betul memastikan bahwa pengelolaan perikanan tangkap nasional bisa memberikan manfaat optimal bagi kita semua," ucap Ukon dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Dengan adanya kebijakan PIT, lanjut dia, penangkapan ikan semakin maju dan berkelanjutan, para pihak pelaku usaha dan nelayan bisa semakin sejahtera, dan penerimaan negara menjadi optimal.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam diskusi Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center Kementerian KP, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Kementerian KP Perkuat VOGA dan SFV untuk Kawal Program Ekonomi Biru

Untuk diketahui, kebijakan PIT resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret 2023. Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.

Pada kesempatan tersebut, Ukon menjelaskan, terdapat enam prinsip utama pengaturan PIT.

Enam prinsip tersebut, kata dia, mulai dari keberlanjutan ekologi, perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil, pengembangan ekonomi lokal, berdasarkan data saintifik, dukungan reformasi tata kelola hulu hilir dan sistem pemantauan, serta prinsip pembagian kuota.

“Kami tengah menyiapkan aturan turunan setelah terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan PIT. Aturan turunan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT, di antaranya mekanisme penetapan kuota,” ujar Ukon.

Kementerian KP sendiri menyebut pelaksanaan PIT sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional. Hal ini karena mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT diketahui dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut.

Baca juga: Sidang dengan Komnas Kajiskan, BRSDM KKP Bahas Estimasi Stok Sumber Daya Ikan

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan bahwa konsep PIT selalu berkembang sebelum akhirnya diundangkan pada awal 2023.

"Karena (konsep PIT) ini menjadi hal yang sangat strategis dan ingin dijadikan sebagai role model oleh Bapak Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam rangka mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan," ujarnya.

Respons positif berbagai pihak

Penerbitan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan PIT juga mendapat respons positif dari sejumlah pihak, salah satunya pelaku usaha perikanan asal Pantura, Purnomo.

Ia tak menampik bahwa keberlanjutan sumber daya ikan merupakan kunci penting dalam menjaga keberlangsungan usaha perikanan tangkap nasional.

Baca juga: Menteri Trenggono: Jaga Produk Perikanan dari Pencemaran Mikroplastik

Mewakili pelaku usaha perikanan, Purnomo berharap, pelaksanaan PIT disertai dengan kesiapan infrastruktur di pelabuhan pangkalan, ketersediaan bahan bakar minyak, jaminan stabilitas harga ikan, hingga kemudahan perizinan dan kejelasan mekanisme pembagian kuota.

Halaman:


Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com