Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Brigjen Endar, Tetap Ditugaskan Kapolri di KPK, tapi Dipulangkan Firli

Kompas.com - 04/04/2023, 06:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Nasib Brigjen Endar Priantoro kini masih belum jelas. Keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dikabulkan Ketua KPK Firli Bahuri.

Mantan perwira polisi bintang tiga itu memilih mendepak Endar dan mengisi jabatan yang ditinggalkan dengan menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas.

Padahal, Listyo sebelumnya telah mengirimkan surat surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023, untuk meminta agar Komisi Antirasuah memperpanjang jabatan Endar yang telah habis per akhir Maret 2023 kemarin.

Baca juga: Polri Tetap Minta Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan di KPK

Polemik awal

Ketidakjelasan nasib Endar ini berawal dari rekomendasi KPK kepada Polri agar dua perwira aktif mereka, Endar dan Irjen Karyoto, dipulangkan ke Korps Bhayangkara. 

Firli pun akhirnya menyurati Listyo pada awal Februari 2023 lalu. Dalih yang digunakan yakni agar Endar dan Karyoto mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Polri karena sudah dua tahun terakhir bertugas di KPK.

Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Polri kemudian menjawab surat KPK pada 29 Maret 2023. Lewat Surat bernomor B/2471/llI/KEP./2023, Listyo memperpanjang jabatan Endar di Komisi Antirasuah. Sedangkan rekan Endar, Karyoto, mendapat promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.

Pada saat yang sama, Listyo juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK.

Ditolak KPK

Namun, permintaan Listyo untuk memperpanjang jabatan jebolan Akademi Kepolisian tahun 1994 itu ditolak. KPK berdalih tidak mengusulkan agar masa tugas Endar di Komisi Antirasuah diperpanjang.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro Diberhentikan sebagai Dirlidik, Polri Akan Koordinasi ke KPK

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Endar pun akhirnya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Dirlidik KPK.

Menurut Ali, pemberhentian dengan hormat ini mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.

 

Sebab, dalam surat yang dilayangkan sebelumnya, KPK tidak mengirimkan usulan perpanjangan melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi keduanya di lingkungan Polri.

Sesuai ketentuan di dalam Peraturan Kapolri dan Peraturan KPK, setiap aparatur sipil negara (ASN) dari instansi yang ditugaskan di KPK, harus berdasarkan usulan dari KPK.

 

 

Pengganti Endar

Sementara itu, Firli telah menunjuk Ronald Worotikan untuk mengisi kekosongan jabatan Endar sebagai pelaksana tugas.

Baca juga: Alasan KPK Copot Endar Priantoro: Tak Usulkan Perpanjangan ke Polri

Ronald sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Refleksi Hari Pancasila, Mahfud Harap Semua Pemimpin Tiru Bung Karno yang Mau Berkorban untuk Rakyat

Nasional
Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Singgung Kesejarahan Ende dengan Bung Karno, Megawati: Pancasila Lahir Tidak Melalui Jalan Mudah

Nasional
Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Minta Tapera Tak Diterapkan, PDI-P: Rakyat Sedang Hadapi Persoalan yang Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com